Dikirim dari Batam, 102 Unit iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai di Soekarno-Hatta

iphone 16 dilarang masuk
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menunjukan barang hasil sitaan jenis iPhone 16 yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

JAKARTA (gokepri) – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita 102 unit iPhone 16 ilegal yang dikirim dari Batam. Barang sitaan ini akan dimusnahkan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyebutkan iPhone ilegal ini ditemukan sebagai barang bawaan penumpang yang dikirim dari Batam. Pengiriman tersebut berlangsung antara 4 hingga 27 November 2024.

“Sebanyak 102 unit handphone merek Apple disita. Modusnya adalah membawa barang dari Batam. Selain ke Soetta, pengiriman juga dilakukan ke bandara lain,” ujar Askolani saat pemusnahan barang sitaan kepabeanan di Tangerang, Jumat.

HBRL

Askolani menegaskan penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur kebijakan impor barang yang tidak memenuhi izin resmi pemerintah.

Baca: Apple Tawarkan Investasi Rp1,57 Triliun Demi Pasarkan iPhone 16 di Indonesia

Ia menyatakan seluruh iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan. Langkah ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal.

“Barang-barang yang ditegah, seperti iPhone 16 ini, seharusnya membayar bea masuk. Karena tidak dilakukan, kami mengikuti ketentuan Permendag Nomor 08 Tahun 2024. Barang itu tidak dilelang, tapi dimusnahkan,” jelasnya.

Ke depan, Askolani menambahkan, pengawasan dan penindakan terhadap barang impor ilegal akan diperketat. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dan ekonomi dalam negeri.

“Ini sesuai aturan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian demi menjaga perekonomian kita,” katanya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menegaskan iPhone 16 belum dapat dijual di pasar Indonesia. Apple belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan iPhone 16 yang dibawa penumpang dan membayar pajak hanya boleh digunakan untuk pemakaian pribadi. Barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.

Baca: iPhone 16 Hanya Boleh Masuk Indonesia untuk Penggunaan Pribadi, Tak Boleh Dijual

Secara regulasi, iPhone 16 termasuk kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk ke Indonesia. Namun, sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, barang tersebut harus memenuhi syarat tertentu. Jumlah barang tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang, dan penggunaannya harus untuk keperluan pribadi.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa barang pribadi yang tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari standar teknis tertentu, termasuk syarat TKDN sebesar 35 persen. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait