Dihadiri Mantan Danpuspom TNI, KKSS Kepri Gelar Buka Puasa di Batam

KKSS Kepri
Suasana buka puasa bersama BPW KKSS Kepri di Hotel Nagoya Hill Batam, Batam, Senin (3/3/2025). Foto: KKSS Kepri

BATAM (gokepri) – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar buka puasa bersama di Hotel Nagoya Hill Batam, Senin (3/3/2025).

Sejumlah tokoh masyarakat Kepri asal Sulawesi Selatan hadir, termasuk mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI (Purn) Eddy Rate Muis.

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang dirinya yang viral beberapa hari terakhir.

HBRL

“Apa yang dituduhkan dalam pemberitaan itu, seolah-olah saya melakukan tindak pidana penipuan, jauh dari kebenaran. Justru, saya adalah korban penipuan yang digiring sebagai pelaku,” ungkapnya.

Menurut Ady, kasus yang menyeret namanya terjadi pada 2020. Saat itu, ia meminjamkan cek senilai Rp1,8 miliar kepada temannya berinisial TML, seorang pengusaha Jakarta.

Cek tersebut sebagai jaminan pembayaran pekerjaan penimbunan lahannya di Kabupaten Bintan, Kepri. Namun, hingga memasuki tahun kelima, TML tidak menyetorkan dana.

Cek tersebut gagal dicairkan dan berujung pada laporan polisi oleh kontraktor yang mengerjakan penimbunan lahan TML di Polda Kepri. “Oleh penyidik, saya diminta bertanggung jawab sebagai pemilik cek.

Sementara TML, sebagai pengguna dan penerima manfaat dari cek tersebut, diperlakukan berbeda karena dianggap bukti keterlibatannya lemah,” beber Ady.

Ady berpegang teguh pada prinsip Genteng, Lempu, Ada Tongeng. Ady memilih lebih baik ditahan daripada mengeluarkan uang Rp1,8 miliar untuk pembayaran utang yang tidak pernah dilakukannya.

Ady yakin jika kasus ini sampai ke pengadilan, ia pasti dibebaskan karena posisinya bukan sebagai pengguna atau penerima manfaat. Paling tidak, menurut Ady, TML juga harus ditahan. “Alhamdulillah, kebenaran akhirnya mencari jalannya. TML, yang tadinya nyaris tak tersentuh, akhirnya tergerak hatinya menyetorkan dana. Cek yang saya terbitkan dapat dicairkan,” katanya.

Ady mengaku tidak menyesal ditahan. Menurutnya, dengan cara itulah Tuhan memberinya jalan keluar. Upaya baik-baik dan sedikit bentakan justru tidak menyelesaikan persoalan.

Wakil Ketua KKSS Kepri, Arifuddin Jalil, yang diminta memberikan kultum jelang buka puasa, meminta semua pihak tidak membuat dosa jariyah dengan menyebarkan berita hoaks. Berita hoaks dapat menyakiti dan mencemarkan nama baik orang lain.

“Andai saja kita semua, termasuk para wartawan, berpegang teguh pada Surat Al Hujurat Ayat 6 yang membahas tentang tabayyun, saya pastikan tidak akan ada berita hoaks,” ujar Arifuddin Jalil yang sempat berprofesi sebagai wartawan di Batam selama 10 tahun.

Menurut dia, dalam Surat Al Hujurat Ayat 6, seorang muslim tidak boleh langsung menerima mentah-mentah informasi atau kabar yang didapatkan. Informasi atau kabar harus dipahami dan dicari tahu terlebih dahulu kebenarannya.

Arifuddin Jalil membacakan Surat Al Hujurat Ayat 6 dengan penuh penghayatan. Ia mengatakan dosa atas fitnah dan berita hoaks yang merugikan orang lain hanya bisa diampuni dengan meminta maaf kepada korbannya.

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu,” kata Arifuddin Jalil mengutip arti Surat Al Hujurat Ayat 6 tersebut.

Baca Juga: Mengaku sebagai Korban, Ady Indra Pawennari Bantah Lakukan Penipuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait