Digitalisasi Hulu Migas Mampu Tingkatkan Produksi Migas Nasional

digitalisasi migas
diskusi dengan topik “Role of Digital & Technology to improve production and reserve”, pada rangkaian 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas yang diselenggarakan oleh SKK Migas, Jumat (4/12/2020). (Tangkapan Layar)

Narasumber sepakat bahwa aset hulu migas tidak lagi hanyalah cadangan yang ada, tetapi data juga menjadi aset yang akan memberikan keberhasilan dalam mengubah cadangan (reserve) menjadi produksi (production).

Berdasarkan penelitian PPDM, suatu blok migas yang memiliki nilai aset US$470 miliar, maka nilai data itu sendiri akan mencapai US$155 miliar atau mencapai 233% dari asset cadangan migas.

Saat ini PPDM bersama SKK Migas dan Pertamina sedang melakukan kegiatan pemrosesan data hulu migas.

HBRL

Kepala Divisi MSTI SKK Migas Rendra Utama menyampaikan digitalisasi adalah bagian dari transformasi SKK Migas dan telah diterapkan secara berkelanjutan.

Manfaatnya sangat dirasakan dalam mendukung tugas SKK Migas melakukan pengawasan ke Kontraktor KKS. SKK Migas mendorong digitalisasi di KKKS dan integrasi dengan sistem yang ada di SKK Migas agar mempercepat proses, akurasi data dan pengambilan keputusan, serta tentu saja ada efisiensi proses yang menjadi nilai tambah industri hulu migas nasional.

Di sela-sela acara konvensi, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyampaikan pada umumnya industri hulu migas berada di remote area, maka keberhasilan menerapkan operasional secara digital akan sangat berdampak pada efektifitas dan efisiensi operasional.

“Digitalisasi melalui integrated operation center (IOC) dan lainnya yang sudah dilakukan SKK Migas, sangat dirasakan manfaatnya, ditengah pandemi Covid-19 dan harga minyak yang masih rendah kinerja sampai triwulan 3 tahun 2020 dengan lifting minyak mencapai 100,3% serta prognosa proyek tahun 2020 yang akan bisa diselesaikan sebanyak 14 proyek dari target 12 menegaskan pentingnya digitalisasi”, pungkas Julius.

Sebagai gambaran, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (can)

|Baca Juga:

Pos terkait