Batam (gokepri.com) – Pemerintah Malaysia mendeportasi 81 tenaga kerja Indonesia ( TKI) ke Batam dan ke Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Selasa (24/3/2020) sore. Seluruh pekerja migran itu selanjutnya akan diberangkatkan ke Tanjungpinang untuk menjalani program karantina selama 14 hari.
Sebanyak 81 orang TKI tersebut terdiri dari 46 laki-laki, 33 perempuan, dan dua anak-anak. Mereka merupakan deportasi tahap pertama dari 141 pekerja migran Indonesia oleh
Pemerintah Malaysia. Untuk tahap kedua, 60 TKI akan dideportasi dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (25/3/2020) hari ini.
Koordinator Rehabilitasi Sosial, Tuna-Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Pitter M Matakena mengatakan, semua para TKI yang dipulangkan dalam keadaan sehat. Ada satu TKI yang mengalami kecelakaan di Malaysia dan sekarang dalam keadaan lumpuh.
“Nantinya mereka akan dikarantina selama 14 hari di pepenampungan di RPTC Tanjungpinang,” katanya.
Saat tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, ke-81 TKI disambut sejumlah petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam, Imigrasi, dan Polda Kepulauan Riau. Para
petugas ini siaga di pelabuhan dengan seragam alat pelindung diri (APD) dan alat semprot disinfektan. Para TKI yang keluar dari feri langsung disemprot disinfektan.
“Penyemprotan disinfektan merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan kesehatan dan karantina wajib dilalui,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad
Farchanny. (wan)