DPRD Batam Desak Pemerintah Percepat Sertifikasi Kampung Tua

Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda.

Batam (gokepri.com) – Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda mendesak pemerintah mempercepat penyerahan sertifikat kampung tua di Kota Batam. Pemberian sertifikat ini merupakan program Presiden Joko Widodo melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Pemko Batam.

“Kebijakan ini dikeluarkan bersamaan dengan legalitas lahan di wilayah Kampung Tua,” ujarnya menanggapi keinginan sejumlah masyarakat untuk memberhentikan sementara waktu proses sertifikasi lahan Kampugn Tua, Selasa (29/9/2020).

Peraturan Presiden menyatakan bahwa Pulau Batam adalah wilayah BP Batam. Sehingga seluruh lahan di Pulau Batam diklaim sebagai Hak Penguasaan Lahan (HPL) BP Batam.

HBRL

Maka dari itu, jelas Yunus, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan melepaskan lahan di Pulau Batam yang masuk dalam status kampung tua. Dikarenakan kampung tua sudah ada lebih dulu sebelum adanya BP Batam.

“Sertifikat itu akan diberikan kepada masyarakat yang khusus tinggal di wilayah kampung tua saja. Sesuai aturan kepemilikan lahan, masyarakat yang berhak mendapatkan sertifikat hak milik adalah masyarakat yang memiliki lahan di bawah 200 m2,” tutur Sekretaris Komisi II DPRD Batam ini.

Untuk peralihan menjadi hak milik, lanjut Yunus, ada regulasi dan prosedur yang perlu dipersiapkan. Sehingga ke depannya tidak terjadi lagi hak milik di atas HPL dan tidak ada saling klaim.

“Karena ketika sudah hak milik maka HPL dari BP Batam akan gugur. Maka regulasi untuk menggugurkan HPL ini harus dipersiapkan,” katanya.

Yunus meminta pihak terkait untuk bersama-sama menahan diri. Ia mengingatkan agar hasil yang sudah diperjuangkan selama ini tidak disia-siakan.

“Harus terus kita pertahankan dan yang belum juga akan bersama-sama kita perjuangkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam hearing terkait persamaan kedudukan hukum, hak dan kewajiban warga negara di Kota Batam, Senin (28/9/2020), Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan bahwa DPRD Batam meminta proses penyerahan sertifikat gratis atas Kampung Tua dihentikan sementara. Yakni sampai adanya dasar hukum sesuai Keppres Nomor 41 Tahun 1973. Dimana secara keseluruhan HPL itu menjadi kewenangan dari BP Batam.

“Jadi karena HPL berdasarkan Keppres, maka diminta kepada lembaga terkait untuk mencabut HLP-nya kampung tua dari HPL BP Batam. Itu ada aturan hukumnya yang jelas. Tadi kita pertanyakan dasarnya kepada Pemko Batam dan BP Batam tidak muncul. Untuk mencabut sebagian HPL dan diperuntukan untuk kampung Tua yang keluar dari HPL BP Batam tentu harus berdasarkan legalitas dan dasar hukumnya juga harus ada,” ujar Nuryanto. (wan)

Pos terkait