BATAM (gokepri.com) – Seorang wanita di Batam hampir diperkosa saat diajak jalan usai kenalan lewat aplikasi. Polsek Sekupang berhasil meringkus pelaku percobaan pemerkosaan tersebut.
Pelaki berinisial CWN (25) di kawasan Batu Aji Batam, Kepulauan Riau. Adapun korbannya seorang wanita berinisial FH (22).
Kapolsek Sekupang, Kompol Z A Cristopher Tamba mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka, CWN dan korban sudah saling kenal memalui aplikasi media kencan (Tantan) dan mengaku bernama ABI.
Keduanya sudah menjalin hubungan selama satu minggu. Lalu, mereka membuat janji untuk bertemu dan makan malam bersama. Setelah makan malam bersama, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan disekitar Kota Batam.
“Karena waktu sudah larut malam, korban meminta diantar pulang kepada pelaku, kemudian pelaku membujuk korban untuk keliling dan berhenti disebuah pondok, lalu pelaku memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya,” kata Kompol Z A Cristopher Tamba pada saat konfrensi pers, Kamis 23 Februari 2023.
Ia juga menjelaskan, disaat pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsunya, kemudian korban memberontak dan lari.
CWN sempat mengejar korban dan tetap memaksa dengan cara menyeret korban. Namun korban berhasil lolos dan meminta pertolongan ke pengguna jalan.
“Pelaku memaksa korban dan meraba-raba korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma hebat dan psikologis korban terganggu karena kejadian tersebut,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan atau Pasal 289 KUHPidana tetang perbuatan cabul, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 285 KUHP atau 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Z A Cristopher Tamba.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









