Tanjungpinang (gokepri.com) – Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril mengaku siap penuhi panggilan polisi setelah diadukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepri Prabowo-Gibran ke Mapolresta Barelang. Aduan itu terkait pencopotan baliho pasangan capres tersebut.
Ia menegaskan pemasangan baliho di monumen Welcome to Batam (WTB) tidak sesuai dengan aturan PKPU no 15 tahun 2023 pasal 71 ayat 1 huruf e.
Menurutnya, alat peraga kampanye harus dipasang sesuai dengn aturan. Tidak boleh dipasang di tempat umum.
Baca Juga: Baliho Capres di Welcome to Batam, Sandiaga Uno: Ganggu Promosi Pariwisata
“Dalam aturan itu jelas tertulis,” kata dia Selasa 2 Januari 2024.
Pihaknya juga membantah, pernyataan TKD Prabowo-Gibran soal pemasangan baliho di monumen Welcome to Batam yang sudah memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Kata dia, izin yang dikeluarkan oleh Pemko Batam tidak cocok digunakan untuk kampanye. Harusnya, TKD menggunakan aturan PKPU dalam pelaksanaannya.
“Kami sudah terima surat dari dinas terkait. Tapi ini kan Pemilu, Pemilu ini yang dia pakai harusnya PKPU dan undang-undang pemilu beserta turunannya. Jadi sebagai dasar (izin dari Pemko Batam) sangat lemah karena harus berpedoman kepada PKPU,” kata dia.
Menurut dia landmark Welcome to Batam adalah ikon. Kawasan itu jadi tidak estetik jika memasang baliho di tempat tersebut.
“Kami itu melakukan penertiban. Kami tertib dan taat hukum kalau kami dipanggil ya datang saja,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti







