Desak Perusahaan Migas di Natuna Kena Pajak Makan Minum Offshore

pajak makan minum offshore
Pekerja migas di offshore Natuna. (foto: Kemenkeu)

Natuna (gokepri.com) – DPRD Natuna mendesak perusahaan migas di Natuna dipungut pajak makan minum offshore sebesar 10 persen. Meniru Anambas, potensinya mencapai puluhan miliar.

Desakan datang dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Natuna, Kepri, Junaidi. Dia menyebut selama ini pajak tersebut hanya dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Anambas. Sementara, perusahaan migas terkait beroperasi di wilayah Kabupaten Natuna.

“Memang kantor perusahaan migas itu adanya di Anambas. Tapi mereka makan dan minum di Natuna, ini juga masih jadi pertanyaan kami, khususnya ke pemangku kepentingan di pusat,” kata Junaidi di Natuna seperti dikutip dari Kantor Berita Anatra, Sabtu (30/1/2021).

HBRL

|Baca Juga: Tolak Cantrang, Nelayan Anambas dan Natuna Temui Menteri Kelautan

Junaidi menilai pihak eksekutif (bupati-wakil bupati) tidak serius untuk menggarap pajak makan minum offshore.

DPRD berulang kali mendorong Pemkab Natuna menggenjot pajak tersebut, namun tidak ditindak lanjuti dengan aksi yang nyata.

Hal ini terbukti hingga tahun 2020, kata dia, Pemkab Anambas masih mempertahankan pajak tersebut ke Pemerintah Pusat.

“Kami mengajak pihak eksekutif bersama-sama menjemput apa yang menjadi hak kita,” ujar Junaidi.

Dia pun optimistis Natuna memang berhak atas pungutan pajak makan minum offshore itu karena telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Pun hal itu diperkuat dengan adanya peta wilayah yang menyatakan bahwa perusahaan migas itu beroperasi di Natuna.

|Baca Juga: Prospek Hulu Migas 2021: SKK Migas Optimistis, Eksplorasi Tetap Fokus Tahun Depan

Lebih lanjut, Junaidi menekankan kepada Bupati-Wakil Bupati Natuna terpilih di Pilkada serentak 2020, Wan Siswandi-Rodhial Huda agar memprioritaskan pungutan pajak makan minum offshore untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2021.

“Di tengah kondisi keuangan sulit akibat pandemi COVID-19. Pemkab harus lebih jeli menggali potensi PAD,” demikian Junaidi.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penetapan Penagihan dan Retribusi BP2RD Kabupaten Natuna Wan Andriko menyampaikan sampai saat ini terus melakukan komunikasi dengan tiga perusahaan migas bahkan ke SKK Migas supaya pajak tersebut segera dapat dipungut.

Wan Andriko menyebut potensi pajak itu cukup besar, setiap perusahaan diambil rata-rata biaya makan minum per tahun sebesar Rp100 miliar bahkan ada yang lebih.
10 persen pajaknya adalah hak Kabupaten Natuna.

“Satu perusahaan migas bisa menyumbang pajak makan minum offshore sekitar Rp10 miliar per tahun ke kas daerah,” jelas dia.

(Can/ant)

Pos terkait