Karimun (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu melaksanakan sosialisasi penyuluhan sadar hukum di Gedung Serbaguna Desa Penarah, Kecamatan Belat, Senin 1 Juli 2024.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Desa Penarah, Adul Rahman SPd Jas, Kacabjari Tanjungbatu, Charles Hutabarat yang diwakili Plt Kasubsi Intelijen dan Datun Febrinolin simanjuntak serta jajaran Cabjari Tanjungbatu.
“Penyuluhan hukum ini kita laksanakan agar perangkat desa dan BPD serta masyarakat paham akan penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa,” ujar Kades Penarah, Abdul Rahman SPd Jas.
Kata Abdul Rahman, dengan materi yang disampaikan narasumber dari Cabjari Tanjungbatu, maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui apa saja yang dibolehkan serta dilarang berdasarkan aturan hukum.
“Sehingga ke depannya seluruh perangkat desa maupun masyarakat Desa Penarah bisa terlepas dari jeratan hukum,” ungkap Rahman.
Pelaksana Tugas Kasubsi Intelijen dan Datun Febrinolin Simanjuntak dalam pemaparannya meminta masyarakat agar menghindari segala bentuk jeratan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami meminta kepada masyarakat jauhi semua perbuatan yang berdampak melanggar aturan hukum,” katanya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk narkotika, judi online dan perbuatan lain yang dapat merusak mental, dan masa depan yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
“Kami akan selalu terbuka bagi warga yang ingin berkonsultasi terhadap segala ketentuan aturan hukum di negara ini,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra