Desa Binaan Imigrasi Natuna Cegah Penyelundupan Manusia

Foto bersama sebelum sosialisasi pembentukan desa binaan Imigrasi di Desa Tapau, Jumat (12/7/2024). Foto: Dok. Imigrasi Natuna

Natuna (gokepri.com) – Demi mencegah terjadinya tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM), Imigrasi Kelas II TPI Ranai Natuna membentuk desa binaan. Ada tiga desa dan satu kelurahan yang dijadikan desa binaan, antara lain Desa Tapau, Desa Air Lengit, Desa Sepempang dan Kelurahan Bandarsyah.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Ranai Muhammad Denny Ridwan mengatakan proses pembentukan desa binaan dimulai di Desa Taplau pada Jumat 12 Juli 2024. Kemudian di hari berikutnya akan dilakukan pula di desa dan kelurahan lainnya.

Imigrasi melakukan penyuluhan terkait TPPM sebagai proses pembentukan desa tersebut. Kegiatan pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan penyuluhan pencegahan TPPM dihadiri oleh Camat Bunguran Tengah, kepala desa Tapau, anggota BPD Desa Tapau, perangkat Desa Tapau, Kepala Dusun Warureja 1 dan 2, Ketua RT, RW setempat dan masyarakat.

HBRL

Baca Juga: Imigrasi Tarempa Deportasi Tiga WNA China, Masuk Ilegal Naik Yacht

Materi yang diberikan pada sosialisasi tersebut antara lain, bahaya TKI non prosedural dan TPPM oleh Kasi Lalintalkim dan pembuatan paspor.

“Dalam kegiatan juga dilakukan proses tanya jawab agar peserta lebih mengerti,” kata Denny, Jumat 12 Juli 2024.

Ia optimistis kolaborasi antara berbagai pihak akan membuat pembentukan desa binaan imigrasi dan sosialisasi pencegahan TPPM akan berjalan dengan baik.

“Kami akan terus berupaya untuk mencegah terjadi TPPM di wilayah Natuna,” kata dia.

Kepala Desa Tapau Sudiono mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurut dia, dengan adanya pembinaan masyarkaat jadi lebih mengetahui terkait TPPM.

“Kita mengetahui bagaimana kebijakan dan pengaturan pemerintah dalam menangani tindak pidana penyelundupan manusia khususnya di Natuna,” ucap dia. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait