ANAMBAS (goepri) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Kabupaten Anambas, akan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan China berinisial DY, WB, dan WY. Mereka dideportasi karena terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Bidpray Situmorang, menjelaskan deportasi ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Nomor: W32.IMI.IMI.8-GR.03.09-1367 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.
Baca:
- Anambas Ramai Kapal Yacht, Imigrasi Tarempa Perketat Pengawasan Orang Asing
- Perkuat Sinergitas di Anambas, Danlanal Tarempa Ajak Silaturahmi di Lapangan Tembak
Ketiga WNA tersebut akan diterbangkan melalui Bandara Letung menggunakan pesawat Wings Air tujuan Batam. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, dan akhirnya ke tujuan akhir yaitu Shenzen Bao’an International Airport, China.
“Proses deportasi ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, mengingat jarak tempuh yang jauh dari Tarempa yang terletak di Laut Natuna Utara,” jelas Bidpray, Minggu (16/06/2024).
Deportasi ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan Laporan Kejadian Nomor 016 /LK /ASING/VI/2024. Pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas membawa tiiga WNA China ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa. Mereka turun dari kapal yacht tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah perairan Kepulauan Anambas. Diduga, mereka ditinggalkan oleh kapten kapal yacht.
“Salah satu dari tiga WNA tersebut, berinisial WY, memerlukan perawatan medis,” kata Bidpray.
Berdasarkan pemeriksaan, ketiga WNA tersebut dengan sengaja turun dari kapal yacht ke wilayah Indonesia tanpa melalui TPI di wilayah perairan Kepulauan Anambas. Rute perjalanan mereka adalah dari Thailand menuju Fiji. Surat Clearence kapal terakhir menunjukkan mereka berangkat dari pelabuhan Krabi Thailand. Alasan mereka turun adalah karena sudah tidak sanggup melanjutkan perjalanan ke Fiji.
“Tindakan mereka melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di TPI,” tegas Bidpray.
Modus operandi seperti ini, lanjut Bidpray, disinyalir sering dilakukan oleh kapal yacht yang masuk wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan Imigrasi di tempat-tempat yang tidak terjangkau.
Dalam proses mengamankan ketiga WNA tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, yakni Paspor Kebangsaan China dengan inisial DY, WB, dan WY, Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa, Surat Clearance kapal terakhir dari pelabuhan Krabi Thailand dan tiga telepon genggam.
Pendeportasian ini merupakan upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia, khususnya di Kepulauan Anambas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia.
Penulis: Wisnu Een
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News