Dalam Sehari 1.434 APS Pemilu di Bintan Ditertibkan

aps pemilu di bintan
Penurunan APS yang melanggar aturan di Bintan, Senin (30/10/2023). Foto: Humas Polres Bintan.

Bintan (gokepri.com) – Dalam sehari sebanyak 1.434 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di Bintan ditertibkan. APS berupa spanduk dan baliho itu diturunkan oleh petugas karena melanggar ketentuan sesuai aturan Pemilu.

Penurunan alat peraga itu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Kecamatan, Senin 30 Oktober 2023.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa personel Polres Bintan turut melakukan pendampingan dalam penurunan APS tersebut.

HBRL

Baca Juga: Kapolres Bintan Tegaskan Personel Wajib Netral dalam Pemilu

“Tugasnya untuk melakukan pengamanan saja, sedangkan pelaksana penurunan APS tersebut adalah dari Panwas bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bintan,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 31 Oktober 2023.

Riky mengatakan Polres Bintan menurunkan sebanyak 34 personel untuk melakukan pengamanan APS yang ada di Kabupaten Bintan sampai ke Kecamatan Tambelan.

Sebanyak 1.434 APS yang diturunkan itu lalu disimpan di kantor Sekretariat Panwaslu masing-masing kecamatan atau di kantor Panwascam.

“Kami mengimbau kepada peserta Pemilu agar mengikuti peraturan pelaksanaan Pemilu yang telah disepakati bersama agar selama pelaksanaan Pemilu 2024 situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Riky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait