BATAM (gokepri) – Bawaslu Provinsi Kepri memantau spanduk Hari Jadi Provinsi Kepri untuk mencegah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik menjelang Pilkada 2024. Ada sanksi tegas jika ditemukan spanduk dengan muatan politis yang mengarahkan dukungan kepada calon tertentu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan perhatian serius terhadap spanduk-spanduk yang bertebaran menjelang Hari Jadi Provinsi Kepri. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada unsur politik atau ajakan dukungan yang terselubung, terutama yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri.
Beberapa spanduk yang dipasang oleh Kepala OPD di Kepri menampilkan ucapan selamat Hari Jadi Provinsi Kepri, tetapi hanya menampilkan wajah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Kepala OPD, tanpa menyertakan foto Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menyatakan pihaknya akan memantau setiap spanduk yang dipasang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menekankan meskipun pengawasan langsung adalah kewenangan OPD, Bawaslu tetap akan melakukan kajian untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan terkait netralitas ASN.
“Kami akan mempelajari spanduk-spanduk tersebut, terutama jika ada indikasi keterlibatan ASN yang mengarahkan dukungan kepada salah satu calon. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas Pemilu 2024,” ujar Maryamah.
Maryamah menambahkan Bawaslu biasanya lebih fokus pada alat peraga kampanye (APK) yang jelas terkait kontestasi politik, namun tidak akan ragu untuk bertindak jika menemukan ASN atau OPD yang menyalahgunakan spanduk peringatan Hari Jadi Provinsi untuk kepentingan politik tertentu.
“Jika ada ASN yang terbukti membuat spanduk dengan muatan politis, apalagi yang mengajak mendukung salah satu calon, kami akan memberikan sanksi tegas. ASN harus menjaga netralitas demi memastikan pemilu yang adil dan tidak berpihak,” tegas Maryamah.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN dan OPD di Kepri agar tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat merusak citra pemerintah dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga pemilu yang bersih dan kredibel.

Baca: Netralitas ASN Jadi Perhatian Serius Bawaslu Kepri
Langkah Bawaslu ini diambil sebagai upaya preventif agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momen Hari Jadi Provinsi untuk kepentingan politik tertentu. Maryamah berharap seluruh OPD dan ASN di Kepri dapat mematuhi aturan dan menunjukkan sikap profesional selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dengan pemantauan yang lebih ketat ini, diharapkan Pemilu 2024 di Provinsi Kepri dapat berlangsung dengan jujur dan adil, tanpa intervensi atau penyalahgunaan kewenangan dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









