Tanjungpinang (gokepri.com) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan segera mencari solusi dari aspirasi dan keluhan buruh soal upah. Kalangan buruh berunjuk rasa menolak penetapan UMP Kepri 2022.
“Kami akan segera membahasnya dengan walikota untuk mencari solusi dan mencari titik temu keluhan para buruh,” ujar Ansar.
Gubernur Kepri menyampaikan pernyataan itu saat bertemu dan berdialog dengan perwakilan buruh di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin 29 November 2021.
Ansar memastikan mendengar aspirasi dan keluhan yang dirasakan buruh di provinsi ini.
Mengenai upah, Gubernur menyatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kepri 2022 sudah sesuai dengan peraturan yang mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Penetapan upah ini juga kami sesuaikan dengan indeks kelayakan hidup di Kepri dan iklim investasi,” ujar Ansar.
UMP Provinsi Kepri pada tahun depan naik sebesar 1,49 persen menjadi Rp3.050.172 dari sebelumnya Rp3.005.460.
Ansar memastikan bahwa kedepannya pihaknya akan terus berupaya untuk menjaga kesejahteraan dan iklim investasi Kepri agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri
- Baca Juga: Kenaikan UMP Kepri 2022 Terendah sejak 2016







