Cara Mengurus Surat Rekomendasi BBM Subsidi bagi Nelayan

ekspor ikan batam
Kepala Dinas Perikanan Batam Yudi Admajianto. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admanjianto mengimbau nelayan Batam agar lebih teliti mengurus surat rekomendasi BBM bersubsidi. Sebab, pemberian rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan kecil dikeluarkan berdasarkan peraturan BPH migas Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, surat rekomendasi BBM subsidi bisa diberikan Dinas Perikanan Batam hanya kapal dengan kategori 0-5 GT, sementara kapal dengan kategori 5-30 GT surat rekomendasi akan diberikan oleh provinsi.

Bacaan Lainnya

“Lebih dari itu adalah kewenangan pusat. Itu ada di KKP. Itu diatur di dalam aturan tentang Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna,” kata dia, Rabu 7 Agustus 2024.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi untuk Nelayan

Ia menjelaskan, Dinas Perikanan memiliki petugas menyuluh di setiap kelurahan yang bisa diminta bantuan. Berdasarkan peraturan BPH Migas dan DTKP, Dinas Perikanan mengeluarkan angka kebutuhan BBM yang dibutuhkan nelayan dalam sebulan dengan rata-rata, per bulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan.

Dalam proses pengajuan surat rekomendasi untuk nelayan, tidak dipungut biaya. Ia juga berpesan akan lebih baik, jika pembelian dan pengambil BBM di SPBN dilakukan secara pribadi, tanpa diwakilkan.

“Nelayan harus punya Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Kartu kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan (Kusuka), dan KTP Batam. BBM Subsidi ini untuk satu bulan,” kata dia.

Setelah surat rekomendasi itu dimiliki, nelayan bisa langsung mengambil BBM subsidi sesuai dengan tempat yang disediakan. Dirinya tidak menjelaskan lebih rinci soal jumlah nelayan yang menerima surat rekomendasi yang namun ia menyebutkan ada 1.000 lebih dan akan terus bertambah.

Ada SPBN Pulau Setokok, ada juga di agen di pulau Sekilak jadi menyesuaikan saja,” kata dia.

Ia mengimbau, agar minyak subsidi yang sudah diberikan tidak disalahgunakan. “Jangan sampai dijual ke perusahaan kalau ada yang begitu maka rekomendasinya akan kami cabut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait