BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral 2026 karena Dewan Pengupahan gagal mencapai kesepakatan dan waktu pembahasan dinilai tidak memadai.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan, secara regulasi penetapan UMSK bukan kewajiban gubernur. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 35F Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menyebut UMSK bersifat opsional dan ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota.
“UMSK itu dapat ditetapkan, bukan kewajiban. Rekomendasinya berasal dari wali kota setelah dibahas di Dewan Pengupahan Kota,” kata Yudi.
Dalam proses pembahasan, DPK Batam diminta menentukan sektor tertentu dengan terlebih dahulu menyerap masukan organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Namun, perbedaan pandangan antarunsur membuat kesepakatan tak tercapai.
Akademisi mengusulkan dua sektor, sementara unsur serikat pekerja mengajukan jumlah yang jauh lebih banyak, berkisar 15 hingga 36 sektor. “Tidak ada satu angka atau satu suara,” ujar Yudi.
Akibatnya, rapat DPK hanya menghasilkan berita acara yang memuat pendapat masing-masing unsur tanpa rekomendasi final. Ketika hasil itu disampaikan kepada Wali Kota Batam, muncul pertimbangan bahwa masukan resmi dari organisasi sektor terkait belum terpenuhi sebagaimana diamanatkan PP.
Situasi tersebut diperberat oleh waktu pembahasan yang sangat singkat. Pemerintah Kota Batam baru menerima salinan PP Nomor 49 Tahun 2025 pada 18 atau 19 Desember, lalu langsung menggelar pembahasan sehari kemudian.
“Setengah hari membahas UMK, setengah hari membahas UMSK. Senin sudah harus diserahkan ke provinsi, sementara Sabtu dan Minggu libur,” kata Yudi.
Menurut dia, dalam rentang waktu itu tidak mungkin meminta saran kepada banyak sektor usaha. Tanpa keputusan bulat dari DPK, wali kota dinilai tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan UMSK 2026.
Sebagai kompensasi, pemerintah kota memfokuskan kebijakan pada kenaikan UMK Batam. Dengan nilai alfa 0,7, UMK 2026 naik 7,38 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan 2024 sebesar 4,10 persen dan 2025 sebesar 6,50 persen.
“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menutup ketiadaan UMSK,” ujar Yudi.
Ia juga membantah tafsir adanya tenggat tambahan setelah penetapan UMK untuk mengusulkan UMSK. Merujuk Pasal 35J dan ketentuan penutup PP, UMK dan UMSK 2026 harus ditetapkan dan diumumkan gubernur paling lambat 24 Desember 2025. Menurut Yudi, tenggat tersebut membuat pembahasan UMSK tak lagi memungkinkan.
Diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK dan UMSK 2026. Batam kembali mencatat upah minimum tertinggi se-Kepri dengan kenaikan signifikan.
Hasil rapat pleno menetapkan UMK Kota Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.989.600. Penyesuaian upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan keputusan pleno tersebut segera dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri. “Insyaallah besok sudah di-SK-kan. Besok atau lusa Pak Gubernur akan menyampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya, Senin 22 Desember 2025.
Selain Batam, Kabupaten Bintan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.583.221, naik Rp375.459 atau 8,92 persen. Kabupaten Karimun menetapkan UMK Rp4.241.935, meningkat 7,22 persen, dengan UMSK sebesar Rp4.248.268 berdasarkan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.
Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK Rp4.279.851, naik 4,77 persen, tanpa menetapkan UMSK karena pertumbuhan ekonomi minus 5,6 persen. Kota Tanjungpinang menetapkan UMK Rp3.789.980 dengan kenaikan 5,37 persen, sedangkan Kabupaten Lingga menetapkan UMK Rp3.833.531 atau naik 5,79 persen.
Sementara itu, Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026 karena kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih negatif. Natuna mengikuti UMP Kepri 2026 sekitar Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pengusaha Batam Minta Upah Sektoral Ditunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









