Lingga (gokepri) – Bupati Lingga Muhammad Nizar digugat pengusaha. Ia dianggap wanprestasi (ingkar janji) membayar kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai.
Sidang perdana gugatan kasus itu telah digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Kamis 7 September 2023. Namun ditunda karena tergugat Bupati Lingga dan Sekda tidak ada hadir. Hanya Kabag Umum Setda Lingga yang hadir sidang.
Gugatan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diselidiki Kejaksaan Negeri Lingga. Kasusnya terkait dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lingga tahun anggaran 2022. Penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Kabag Umum Setda Lingga berinisial AWB dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial H. Keduanya berstatus ASN.
Baca Juga: Kejari Lingga Tetapkan Dua ASN Tersangka Dugaan Korupsi Belanja BBM
Adapun penggugat Bupati Lingga adalah pengusaha setempat bernama Harianto alias Aseng, 42 tahun. Berdasarkan dokumen yang diperoleh gokepri, Harianto melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 24 Agustus 2023. Perihal gugatan yang tertera dalam surat itu bertajuk “Gugatan Wanprestasi”.
Pengusaha itu menggugat tiga nama. Tergugat utama adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Afrianola Wisnu Brata. Ia selaku KPA. Tergugat I adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, selaku Pengguna Anggaran. Dan tergugat II adalah Bupati Lingga selaku kepala daerah Kabupaten Lingga.

Harianto menggugat mereka karena ingkar janji atau wanprestasi membayar kegiatan belanja BBM transportasi laut dan sungai. “Para tergugat I dan II tidak hadir sehingga sidang ditunda oleh hakim,” ujar Harianto, Kamis 14 September 2023.
Akibat wanprestasi itu, Harianto menderita kerugian dan meminta ganti rugi kepada tergugat. Dalam gugatannya, meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp703.808.268 secara tunai.
Selain itu, meminta pembayaran dari bunga atas pinjamannya sebesar 10 persen per bulan. Dimulai dari bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023, dengan total keseluruhan mencapai Rp1.252.195.626.
Pengadilan juga diminta untuk menghukum tergugat dengan denda keterlambatan pemenuhan putusan sebesar Rp1.000.000 per hari kepada tergugat, turut tergugat I, dan turut tergugat II sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Seluruh biaya yang timbul dari gugatan juga diharapkan menjadi tanggung jawab para tergugat.
Harianto Aseng menyatakan bahwa proses gugatan masih berlangsung. Sidang pertama telah dilaksanakan pada Kamis 7 September 2023 namun ditunda karena ketiadaan para tergugat, yaitu Bupati Lingga dan Sekda Lingga. Sidang pertama yang dilaksanakan lalu hanya dihadiri Kabag Umum Sekda Lingga, berinisial AWB, yang menjadikan sidang ditunda.
Sekda Lingga Armia yang dimintai konfirmasi mengenai sidang tersebut menyatakan tidak bisa hadir. “Kami tidak hadir boss ada acara di Jakarta,” ujar Armia lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis 7 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Jamariken Tambunan