Lingga (gokepri) – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lingga, tahun anggaran 2022.
“Dua orang tersangka tersebut berinisial AWB dan H,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga Ade Candra saat konferensi pers, Selasa 12 September 2023.
Dua tersangka tersebut adalah aparatur sipil negara. AWB selaku Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedang tersangka inisial H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di unit yang sama. Unit tersebut melaksanakan kegiatan belanja bahan bakar minyak transportasi laut dan sungai bersumber dari APBD Lingga tahun 2022.
Baca Juga: Neko Wesha Pamit, Mundur dari Wakil Bupati Lingga
Ade Candra mengungkapkan total kerugian negara mencapai Rp2.064.917.500 (Rp2,06 miliar). Tersangka sudah mengembalikan uang korupsi. “Telah dikembalikan sebanyak Rp155.817.700,” sambung Ade Candra.
Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilakukan kelengkapan berkas. “Dalam waktu dekat ini segera akan dilakukan pemenuhan kelengkapan berkas dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ungkap Ade lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Tambunan