BUP BP Batam Layangkan Tagihan Labuh Tambat Rp34 Miliar ke Agen MV Seniha

BP Batam MV Seniha
Kapal MV Seniha. Foto: vesseltracker.com

Batam (gokepri.com) – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam mengirimkan tagihan sebesar Rp34 miliar kepada PT Asta Samudera sebagai agen kapal berbendera asing MV Seniha.

Direktur BUP BP Batam Dendi Gustinandar mengungkapkan MV Seniha belum melakukan pembayaran biaya labuh tambat kapal sejak masuk ke Batam pada tahun April 2010 lalu.

Aturan penagihan ini berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tahun 2021.

“Kemarin sudah kami bahas. Tarif yang dikenakan sudah sesuai dengan Perka BP Batam, dan labuh tambat adalah salah satu bentuk layanan dari BP Batam,” kata dia saat dihubungi Senin 18 Juli 2022.

Dendi menegaskan pada Perka BP Batam, tidak mengatur mengenai pembebasan biaya, walau diketahui kapal yang dimaksud tengah berada dalam status berperkara perdata.

“Aturan Kepala BP Batam nomor 27 dan 34 tahun 2021 diatur kapal-kapal apa saja yang dibebaskan, salah satunya adalah kapal tangkapan dan bukan kapal yang tengah dalam proses perdata,” paparnya.

Dendi juga mengakui biaya yang dikenakan kepada pihak agen kapal tersebut menggunakan perhitungan pada aturan tahun 2010 hingga 2019 sehingga tergolong murah.

Tagihan berbeda akan berlaku apabila pihaknya mulai mengenakan aturan sesuai dengan Perka BP Batam pada tahun 2021.

“Jika menggunakan aturan yang sekarang, biaya yang dikenakan bisa mencapai Rp74,8 miliar lebih,” terangnya.

Dendi menegaskan jika pihak PT Asta Samudera tidak juga melakukan pembayaran, maka pihaknya tidak akan bisa mencabut status pencekalan terhadap kapal MV Seniha.

“Kami sudah mencekal, kedua kami sudah menagihkan, jika sudah menjadi piutang maka kami laporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementrian Keuangan nantinya akan berkordinasi dengan KPKNL untuk menagihkan piutang negara ini ke pihak pengurus kapal,” katanya.

Sementara Koordinator PT Asta Samudera Togu Hamonangan Simanjuntak menilai, tagihan yang dilayangkan oleh BP Batam soal labuh tambat sangat memberatkan.

“Ini tidak masuk akal biayanya bisa sebesar itu. Kapal MV Seniha itu sendiri masih berstatus sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Batam yang jelas tidak melakukan aktivitas apa pun,” kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan Permenhub No 77 Tahun 2016, Pasal 1 Angka 6, bahwa kapal yang tidak melaksanakan kegiatan niaga dan sebagainya, maka tarif PNBP biaya jasa labuh dan tambat tidak bisa dikenakan penagihan.

“Yang dikenakan pada kapal yang yang melakukan kegiatan atau bersifat komersil,” katanya.

Dirinya juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BUP BP Batam tersebut.

“Kami ini sudah banyak rugi loh. Tahun lalu aja mencapai Rp17 milyar,” ungkap dia.

Penulis: Engesti

Pos terkait