BATAM (gokepri) – Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Berbeda dengan masa pandemi Covid-19, besaran insentif kali ini akan lebih kecil dari Rp600.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan BSU akan difinalisasi pada 5 Juni 2025. “BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5).
Airlangga pun mengatakan BSU sudah dianggarkan dalam APBN 2025. Terkait mekanismenya, ia menjanjikan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
* Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
* Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
* Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025:
* Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
* Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
* Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.
* Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
* Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
* Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.
Baca Juga: Subsidi Upah Rp3,5 Juta Sulit Jangkau Pekerja Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News