Bos PT Jaya Putra Kundur Jadi Buronan Polisi

bos jaya putra kundur
Bos PT Jaya Putra Kundur jadi buronan polisi. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri resmi menetapkan bos PT Jaya Putra Kundur (JPK) Johanis dan Thedy Johanis menjadi buronan kepolisian.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin 15 Mei 2023.

“Surat DPO terhadap kedua orang tersebut sudah kami terbitkan,” kata Nasriadi.

Baca Juga: Tipu Konsumen, Rekening Perusahaan Mitra Raya Sektarindo Diblokir

Menurutnya, penerbitan DPO ini usai Johanis dan Thedy Johanis mangkir 2 kali dari panggilan penyidik sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center, Kota Batam.

“Info sementara di Singapura, sementara Thedy Johanis melalui kuasa hukumnya beralasan tidak datang karena harus persiapkan berkas-berkasnya, kami menduga tersangka mencoba kabur dari panggilan polisi. Untuk itu kita menerbitkan DPO terhadap kedua tersangka,” kata dia.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa saksi dari PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur dalam kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center.

“Kasus ini muncul saat customer PT Mitra Raya Sektarindo melaporkan ke Polda Kepri bahwa unit ruko yang dibeli sertifikatnya masih belum diberikan,” kata Kasubdit 2 Ditkrimsus Polda Kepri Kompol Komarudin.

Komarudin mengatakan ada 59 nasabah yang mengalami kerugian dari tahun 2017, 2018 dan bahkan di tahun 2018 nasabah yang lunas pembayaran masih belum menerima sertifikat.

Sebelumnya juga, pemilik PT Mitra Raya Sektarindo yang ditetapkan tetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi panggilan. Sementara pemilik PT Jaya Putra Kundur, Johanis dan Thedy Johanis sampai sekarang tidak datang.

“Kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk segera melaporkan atau menghubungi ke Ditreskrimsus Polda Kepri,” ungkap Komarudin.

Ia mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kunham Provinsi Kepri dan Ditjen Imigrasi pusat untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait