Bos Penampung 185 Ton Arang Bakau Ilegal di Batam Segera Disidang

penampungan arang bakau ilegal
Penampungan arang bakau ilegal di kawasan Sembulang Batam yang disegel saat sidak DPR RI dan KLHK, 25 Januari 2023. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Bisnis arang bakau ilegal berakhir di meja hijau. Setelah serangkaian penyelidikan dan penolakan praperadilan, bos penampung ratusan ton arang mangrove segera diadili.

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera melimpahkan berkas perkara dugaan perusakan lingkungan dan penampungan arang bakau ilegal seberat 185 ton ke Kejaksaan Negeri Batam. Tersangka dalam kasus ini adalah JI alias Ahui (51), Direktur PT AMP, yang segera menghadapi persidangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan pelimpahan tahap dua dilaksanakan pada 5 Mei 2024. Barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit gudang, 7.065 kantong arang bakau dengan total berat sekitar 185 ton, serta berbagai dokumen terkait tindak pidana lingkungan.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada 25 Januari 2023 di gudang arang milik PT AMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Lokasi gudang tersebut berada di Kawasan Lindung, dan arang bakau yang ditampung diduga berasal dari penebangan ilegal pohon mangrove.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, arang bakau itu berasal dari pohon mangrove yang ditebang secara ilegal di kawasan hutan mangrove Kepri dan Riau. Kemudian diolah menjadi arang sebelum ditampung dan dijual oleh PT AMP ke pasar ekspor,” ungkap Hari, Jumat (9/5).

Selama penyidikan, tersangka JI sempat dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, namun kedua permohonan tersebut ditolak hakim. Atas perbuatannya, JI dijerat pasal berlapis terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem laut. “Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan,” tegas Dwi.

Apresiasi atas langkah tegas ini disampaikan oleh NGO Akar Bhumi Indonesia. “Maraknya arang bakau di Kepri sangat merusak ekosistem laut sebagai benteng alami bagi pulau-pulau kecil,” kata Hendrik dari Akar Bhumi Indonesia. Ia juga mengapresiasi kerja keras KLHK selama dua tahun hingga kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Bagaimana Pebisnis Arang Bakau Meraup Cuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait