Bakau Ditebang Demi Baliho Kampanye Calon Pemimpin Daerah

Bakau ditebang
Baliho salah satu paslon Pilkada Batam yang memakai kayu bakau sebagai penyangga. Foto: Akar Bhumi

BATAM (gokepri) – Aktivis lingkungan Akar Bhumi mengkritik penggunaan kayu bakau sebagai penyangga baliho kampanye. Di tengah upaya rehabilitasi mangrove, pohon bakau justru ditebang demi kepentingan politik.

Menurut Akar Bhumi baliho kampanye itu digunakan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, serta calon wali kota dan wakil wali kota Batam.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik, menyatakan organisasinya menemukan banyak baliho di sepanjang ruas jalan di Batam yang menggunakan kayu bakau sebagai penopang. “Di tengah upaya dunia, pemerintah, dan aktivis Mangrove di Batam yang berusaha merehabilitasi ekosistem mangrove, kami menemukan ratusan baliho yang menggunakan kayu bakau (Rhizophora) sebagai bahan peraga,” ungkap Hendrik pada Kamis, 14 November 2024.

HBRL

Pada 13 November, tim Akar Bhumi menelusuri area Batu Aji hingga Simpang Jam. Mereka menemukan ratusan baliho milik salah satu pasangan calon Pilkada Kepri dan Batam yang menggunakan kayu bakau sebagai penopang. Diduga ratusan hingga ribuan pohon bakau telah ditebang, dengan diameter rata-rata 2 hingga 4 inci dan usia sekitar 8 hingga 20 tahun.

bakau ditebang
Aktivis lingkungan Akar Bhumi menanam bakau di Batam beberapa waktu lalu. Foto: Akar Bhumi

Hendrik menjelaskan dampak ekologis dari penebangan kayu bakau ini sangat serius, terutama mengingat pentingnya bakau bagi ekosistem pulau kecil seperti Batam. “Mangrove adalah pelindung bagi ekosistem pulau dan lingkungan hidup. Kayu bakau ini dilindungi secara hukum, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan,” ujar Hendrik.

Baca: PWI Kepri dan Pecinta Mangrove Jepang Tanam Bakau di Bintan

Menurut UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013, pohon bakau dalam kawasan hutan dilindungi. Selain itu, Perda Kota Batam No 3 Tahun 2021 mengatur perlindungan bakau di luar kawasan hutan. Ekosistem mangrove juga diakui UU No 27 Tahun 2007 junto UU No 1 Tahun 2014 yang melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena fungsinya dalam aspek ekologi, ekonomi, sosial budaya, dan geopolitik.

Dalam sepuluh tahun terakhir, Akar Bhumi telah menanam sekitar 300 ribu pohon bakau, berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, sektor swasta, kelompok masyarakat, serta siswa sekolah.

Hendrik mendesak pasangan calon yang memasang baliho agar menghentikan penggunaan material tidak ramah lingkungan yang melanggar hukum. “Mangrove adalah simbol perdamaian dan komitmen kita untuk menjaga bumi sebagai rumah bersama,” tegasnya.

Gokepri mencoba menghubungi tim pemenangan para pasangan calon untuk konfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait