JAKARTA (gokepri) – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Ia adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang akrab disapa Brigadir J,
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Sebelum sidang dimulai, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa mereka bersama-sama berdoa agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik dan adil seadil-adilnya bagi Richard.
Persidangan tersebut juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang datang dari Jambi menuju Jakarta pada Minggu 12 Februari 2023.
Sebelumnya, keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023. Saat itu, JPU memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dengan dan Putri dengan hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).
Jaksa Paris Manalu menyatakan bahwa Bharada E sebagai eksekutor dalam kasus tersebut, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J. Perbuatan tersebut menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Meskipun demikian, JPU juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Bharada E, di antaranya adalah bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan di persidangan, bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan tersebut.
Keluarga korban, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, telah menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan. Mereka berharap putusan tersebut dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Dalam sidang pembacaan tuntuan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun. Hakim juga menyatakan bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan semua bukti yang telah disampaikan di persidangan dan berdasarkan fakta yang terungkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga:
Penulis: Candra Gunawan









