Berikut Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

KIA
Ilustrasi KIA

Batam (gokepri.com) – Sejak tahun 2016 pemerintah telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KIA terbagi menjadi 2 jenis yakni untuk anak berusia nol hingga 5 tahun dan untuk anak berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.

Untuk jenis kartu yang pertama, KIA akan didapatkan bersamaan dengan akta kelahiran dan tidak memerlukan foto.

Tujuan dibuatnya KIA sendiri tidak lain adalah untuk meningkatkan pendataan da pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional WNI.

Cara mengurusnya orang tua atau wali anak bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam.

Dokumen syarat pengurusan KIA adalah

  1. Isi formulir
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi
  4. KTP asli orangtua/wali
  5. Fotokopi buku/akta nika orang tua/wali
  6. Pas Foto 2 Lembar 2×3 atau 3×4 (Tahun ganjil merah dan genap biru)

(ard)

Pos terkait