JAKARTA (gokepri) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan beras premium tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan kebijakan penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12% tidak berlaku untuk pangan pokok strategis, terutama beras produksi dalam negeri.
“Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN [12%] adalah beras khusus impor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.
Arief menambahkan pemerintah sedang menggenjot produksi beras dalam negeri. “Presiden Prabowo berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi saat ini kita sedang mendorong produksi beras dalam negeri,” imbuhnya.
Arief juga mengklarifikasi informasi sebelumnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut beras premium termasuk barang yang terkena PPN 12% pada Januari 2025. Ia menjelaskan, yang dimaksud adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri.
“Maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya beras aromatik produksi lokal, juga tidak kena PPN. Ini untuk menjaga margin yang baik bagi petani lokal,” jelasnya.
Baca Juga:
Kenaikan PPN: Dari 10 Persen ke 12 Persen dalam Empat Tahun
Kualifikasi beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Aturan itu menjelaskan beras umum terdiri atas beras premium dan medium, yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh dan butir patah.
Bapanas telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar PPN 12% hanya berlaku untuk beras khusus impor. Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Bab I Perbadan 2 Tahun 2023.
Arief mengungkapkan, beras premium banyak diminati masyarakat luas dan distribusinya merata di semua lini pasar. “Ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga beras premium tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menegaskan hal serupa. Beras premium, kata Airlangga, merupakan kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” kata Airlangga di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu, 22 Desember 2024. Ia kembali menegaskan, PPN 12% tidak berlaku untuk beras premium. “Enggak [kena PPN 12% untuk beras premium],” jelasnya.
Baca Juga;
Redam Dampak PPN 12 Persen, Token Listrik Diskon 50 Persen Selama Dua Bulan
Airlangga menambahkan, aturan dan klasifikasi barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% akan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia memastikan PMK tersebut terbit sebelum Januari 2025. “[PMK barang dan jasa mewah] sebelum 1 Januari,” tuturnya.
Aturan tersebut akan menentukan kategori barang dan jasa mewah dan non-mewah. “Nanti ditentukan ada PMK-nya apa yang kategori mewah dan non-mewah,” ungkapnya. Namun, Airlangga tidak berkomentar lebih lanjut terkait detail barang dan jasa mewah yang menjadi pertimbangan pemerintah. “Pertimbangannya nanti kita lihat,” singkatnya. BISNIS INDONESIA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









