JAKARTA (gokepri) – Kementerian Keuangan mulai menghitung potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut setelah 20 tahun vakum. Diperkirakan, jika diekspor 50 juta meter kubik, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp3,25 triliun.
Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, menjelaskan saat ini pihaknya belum menetapkan target ekspor dalam hal nilai dan volume, baik untuk tahun ini maupun tahun depan.
Dengan mengacu pada harga patokan pasir laut yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wawan melakukan perhitungan awal mengenai potensi penerimaan negara.
“Jika ekspor mencapai 50 juta meter kubik, potensi penerimaannya bisa mencapai Rp2,5 triliun, berdasarkan harga Rp93.000 per meter kubik, dikalikan tarif [PNBP] sebesar 30%-35%,” ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).
Menurut ketentuan KKP, harga patokan untuk pemanfaatan dalam negeri adalah Rp93.000 per meter kubik, sementara untuk luar negeri adalah Rp186.000 per meter kubik.
Berdasarkan perhitungan Bisnis, jika sedimen yang diekspor berjumlah 50 juta meter kubik dengan harga ekspor Rp186.000 per meter kubik, total nilai ekspor akan mencapai Rp9,3 triliun.
Tarif PNBP untuk pemanfaatan luar negeri pasir laut, sebagaimana diatur dalam PP No. 85/2021, adalah sebesar 35%. Dengan demikian, PNBP yang diterima negara dari ekspor 50 juta meter kubik pasir laut akan mencapai 35% x Rp9,3 triliun = Rp3,25 triliun.
Wawan menegaskan perdagangan sedimen, baik dalam negeri maupun luar negeri, harus melalui proses penelitian terlebih dahulu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 mengenai barang yang dilarang untuk diekspor, yang mencakup spesifikasi khusus seperti ukuran hasil sedimentasi laut dan persentase kandungan seperti kerang, perak, silika, serta mineral lainnya.
“Jika terdapat kandungan mineral, ekspor tidak diperbolehkan. Akan ada penelitian lebih lanjut. Pasti ada tim penilai dari KKP, mungkin bersama KLHK untuk memastikan bahwa sedimen tidak mengandung mineral berharga,” jelasnya.
Baca:
- Siapa Penikmat Kebijakan Ekspor Pasir Laut
- Ekspor Pasir Laut Bisa Tambah PNBP Rp1.122 Triliun, Apa Dampaknya bagi Nelayan?
Sementara itu, Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, siap melakukan pengawasan terhadap kegiatan ekspor tersebut.
“Bea cukai hanya bertindak sebagai eksekutor jika ada ekspor. Kami akan menyediakan pelayanan dan pengawasan selama proses ekspor berlangsung,” ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) M. Aflah Farobi. BISNIS INDONESIA