JAKARTA (gokepri) — Pemerintah menyiapkan sekitar Rp31 triliun untuk membiayai pengalihan sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Pada tahap awal, sekitar 541 ribu PPPK diperkirakan masuk dalam skema tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran itu telah disiapkan dan tidak akan mengubah target defisit RAPBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya seusai menghadiri rapat kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8).
Baca Juga: Guru dan Nakes PPPK Diusulkan Jadi ASN Pusat
Pengalihan status tersebut tidak akan dilakukan sekaligus. Sebagian dapat berlangsung dalam satu tahun, sedangkan proses lainnya diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
“Yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya,” kata Purbaya.
Purbaya memperkirakan sekitar 541 ribu pegawai akan masuk tahap awal pengalihan. Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi guru yang berstatus PPPK.
“Kalau tidak salah sekitar 541 ribu pegawai. Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan,” ujarnya.
Kebijakan itu berangkat dari persoalan kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai. Pemerintah sebelumnya mengkaji kemungkinan mengalihkan sebagian guru dan tenaga kesehatan PPPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat agar penggajian dan penempatannya dapat dikelola secara nasional.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan opsi tersebut dibahas bersama kementerian terkait. Pemerintah tidak ingin keterbatasan anggaran daerah berujung pada terhentinya pembayaran gaji PPPK.
“Bisa ditarik dan menjadi ASN pemerintah pusat,” kata Tito seusai rapat koordinasi mengenai status PPPK dan ASN guru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Menurut Tito, persoalan PPPK tidak hanya berkaitan dengan kemampuan daerah membayar gaji. Distribusi guru dan tenaga kesehatan yang tidak merata juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun skema pengalihan.
Dengan status sebagai pegawai pemerintah pusat, tenaga layanan dasar tersebut dapat ditempatkan di daerah yang kekurangan guru atau tenaga kesehatan. Pemerintah pusat juga memiliki ruang lebih besar untuk mengatur penempatan dan distribusinya.
Tito mengatakan pengalihan tersebut masih dalam tahap kajian. Pemerintah sedang melakukan exercise untuk menentukan mekanisme yang tepat, termasuk kemungkinan penerapannya berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendukung opsi pengalihan tersebut untuk tenaga layanan dasar tertentu. Menurut dia, pendidikan dan kesehatan merupakan layanan dasar sehingga pengelolaan pegawai dan pembiayaannya perlu disesuaikan dengan pembagian kewenangan pemerintah.
“Layanan dasar kesehatan dan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk beban penggajiannya,” kata Rifqinizamy.
Ia menilai pengelolaan secara nasional dapat mempercepat pemerataan tenaga pendidik dan kesehatan. Pemerintah pusat dapat mengatur penempatan atau rotasi pegawai berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Persoalan pembiayaan PPPK muncul ketika sejumlah daerah menghadapi tekanan pada APBD. Porsi belanja pegawai di sejumlah daerah telah mengambil bagian besar anggaran sehingga mempersempit ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Rifqinizamy menyebut masih ada daerah dengan belanja pegawai di atas 40 persen APBD. Di sejumlah daerah, porsinya bahkan mencapai lebih dari 50 persen hingga 60 persen.
Karena itu, pengalihan sebagian PPPK ke pemerintah pusat dinilai dapat mengubah pembagian beban pembiayaan. Daerah tidak lagi menanggung seluruh biaya pegawai yang pengelolaan dan penempatannya berada di bawah pemerintah pusat.
Namun, skema tersebut tidak berarti seluruh PPPK langsung beralih menjadi pegawai pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan adanya beberapa tahapan kebijakan kepegawaian yang berbeda.
Menurut Prasetyo, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
Pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru untuk menentukan status dan kebutuhan masing-masing kelompok.
Pemerintah Siapkan Penyangga Rp18,9 Triliun
Sambil menyusun skema jangka panjang, pemerintah menyiapkan dukungan fiskal bagi daerah yang mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai. Dukungan tersebut mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Pemerintah menyiapkan tiga lapis pembiayaan. Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi belanja, antara lain dengan memangkas perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Kedua, pemerintah pusat mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada daerah. Ketiga, pemerintah menambah Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang telah melakukan efisiensi tetapi masih mengalami kekurangan untuk membiayai belanja pegawai.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility 2026, dukungan tersebut mencapai Rp18,9 triliun.
Sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kurang bayar kepada daerah. Sementara tambahan DAU mencapai lebih dari Rp8 triliun.
Tito mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026.
“Totalnya hampir Rp19 triliun,” ujar Tito.
Pencairan DBH telah dimulai dan ditargetkan selesai pada pekan ini. Tambahan dana tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran bagi PPPK dan PPPK paruh waktu.
Dukungan Rp18,9 triliun menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga pembayaran gaji. Sementara itu, anggaran Rp31 triliun yang disiapkan Kementerian Keuangan menunjukkan pemerintah mulai menyiapkan perubahan yang lebih permanen dalam pembagian tanggung jawab pembiayaan PPPK antara pusat dan daerah.
Jika skema pengalihan diterapkan, pemerintah pusat tidak hanya mengambil alih sebagian beban penggajian, tetapi juga memperoleh ruang untuk mengatur distribusi guru dan tenaga kesehatan berdasarkan kebutuhan antardaerah.
Komisi II DPR meminta pemerintah memastikan dukungan fiskal kepada daerah tetap berjalan selama proses pengalihan disiapkan. Mekanisme pengalihan, kelompok PPPK yang akan masuk skema, serta penempatan mereka masih menjadi bagian dari kajian pemerintah.
Baca Juga: Mencari Jalan Keluar dari Beban PPPK Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









