Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan 141 Kasus Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kepri dan Karimun musnahkan barang bukti 141 kasus penegahan. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Direktorat Jenderal Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun barang milik negara hasil penindakan kepabeanan, Selasa 9 Juli 2024.

Pemusnahan barang bukti dengan nilai lebih dari Rp4,2 miliar tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 139 kasus penegahan di Bea Cukai Karimun dan 2 penegahan di Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Barang yang dimusnahkan itu berupa daging beku 6.180 kilogram, pakaian bekas 60 koli, 995.648 batang rokok, 13.887 kg bawang merah dan 58.555 kg bawang bombai.

“Barang yang dimusnahkan ini berasal penumpang kapal tanpa dokumen dan operasi pasar yang berasal dari Malaysia dan Singapura,” ujar Jerry.

Jerry menyebutkan, kasus-kasus yang barangnya dimusnahkan ada bersifat pelanggaran administratif dan pidana.

“Untuk dua kasus bawang pelakunya kita tahan dan saat ini sedang proses penyidikan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono menambahkan, pihaknya senantiasa brupaya dan berkomitmen dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peradaran barang yang dilarang dan dibatasi.

Serta mengamankan negara dari potensi-potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Keberhasilan penagahan atau penindakan ini merupakan sinergi antara BC dengan aparat penegak hukum lainnya. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin semakin baik,” pinta Priyono.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait