Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar

Bea Cukai Batam
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susila Brata. (DOKUMENTASI BEA CAN CUKAI BATAM)

Batam (gokepri.com) – Petugas Bea dan Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan 2015-2021. Estimasi nilai barang mencapai Rp3,53 miliar dengan kerugian negara Rp1,03 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Lelang Negara (KPKNL) Batam.

“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Susila di lokasi pemusnahan, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Rabu (16/6/2021).

HBRL

Susila menjelaskan pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.

“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Susila.

Barang yang dimusnahkan adalah

1. Air zam-zam sebanyak 2.607 botol;

2. Kayu sebanyak 26.584 batang

3. Kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs;

4. Kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dll) sebanyak 2.700 kg.

5. Karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 karung

6. Barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar,” papar Susila.

Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan negara. (Eri)

|Baca Juga: Delta Djakarta Apresiasi Bea Cukai Batam Razia Bir Ilegal

 

Pos terkait