Delta Djakarta Apresiasi Bea Cukai Batam Razia Bir Ilegal

Carlsberg Ilegal di Batam
Minuman beralkohol dengan merek dagang Carlsberg yang bukan produksi resmi Indonesia beredar di Kepri. (Foto: istimewa)

Batam (gokepri.com) – Produsen minuman PT Delta Djakarta Tbk. mengapresiasi langkah Bea dan Cukai Batam yang menggelar operasi cukai minuman beralkohol ilegal termasuk merek dagang Carlsberg. Merek tersebut beredar di Kota Batam tapi bukan produksi Delta Djakarta.

Apresiasi itu disampaikan Sihar Panjaitan, selaku perwakilan PT Delta Djakarta Tbk. Delta Djakarta memproduksi sejumlah minuman termasuk minuman beralkohol dengan sejumlah merek dagang salah satunya Carlsberg. “Kami berharap operasi peredaran bir ilegal dapat dilakukan terus menerus,” ujar dia, Rabu (16/6/021).

Ia mengungkapkan bir Carlsberg yang beredar di Batam mirip dengan produksi Delta Djakarta sebegai pemegang lisensi di Indonesia.

Perbedaannya, Carlsberg ilegal tidak tercantum negara asal produksi, tidak ada nomor produksi dan tidak ada keterangan sebagai produk yang terdaftar di BPOM.

“Calsberg produk PT Delta Djakarta Tbk telah tergistrasi dengan nomor BPOM RI 569210011100. Sehingga produknya sudah terjamin aman sesuai standar BPOM,” ujar Sihar.

Kemudian, di Kepri termasuk di Batam, Delta Djakarta hanya menunjuk PT Lim Siang Huat sebagai distributor resminya. Beredarnya bir Calsberg ilegal ini praktis mengganggu investasi akibat kepastian hukum industri tidak terlindungi akibat beredarnya produk yang tidak resmi.

Kasus bir ilegal beredar di Kepri sempat mencuat dalam pertemuan media dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko dan sejumlah stafnya di Panbil, Kamis (27/05/2021). Moeldoko serius menyimak dan berjanji menindaklanjuti informasi maraknya bir ilegal serta produk minuman beralkohol ilegal lainnya di Batam.

Dikutip dari sejumlah media di Batam, Bea Cukai Batamm Rabu (16/6/2021) menggelar Operasi Cukai (Opcuk) di Wilayah Botania, Punggur dan Batam Kota dengan hasil tangkapan 717,3 liter minuman keras ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda.

“Bea Cukai batam menggelar giat Operasi Cukai pada Selasa, 25 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB dengan lokasi Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata. (Eri)

|Baca Juga: Carlsberg Ilegal Dijual di Supermarket Tanjungpinang, Tak Terdaftar BPOM dan Tak Ada Produksi Negara

Pos terkait