Tanjungpinang (gokepri.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhamad Yusuf mengaku telah menerbitkan ribuan alat peraga kampanye (APK) sejak 11-13 Februari 2024.
Ribuan APK itu diterbitkan selama masa tenang agar seluruh wilayah di Kota Tanjungpinang bersih dari APK.
Lantas kemana semua APK yang telah di tertibkan itu? Ia mengatakan semua alat peraga yang diterbitkan itu dibagikan kepada masyarakat untuk dapat digunakan sesudah masa pemilu selesai.
Baca Juga: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Tanjungpinang Ingatkan Parpol Bersihkan APK
“Jadi kita bagikan saja ke masyarakat yang mau. Terserah mereka mau di buat untuk apa yang penting digunakan selesai pada pemilihan umum tanggal 14 Febuari 2024” ujarnya, Kamis 15 Februari 2024.
Ia meminta, masyarakat bisa memaafkan APK caleg tersebut dengan bijak. Disingung soal APK yang akan didaur ulang. Pihaknya mengaku, tidak ada daur ulang APK.
“Tidak ada. Kalau masyarakat mau ambil saja,” kata dia.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, penertiban APK ini telah berlangsung pada 11-13 Februari dan telah selesai.
Ia merincikan, dari hasil penertiban di empat kecamatan yang ada di Tanjungpinang, diantaranya Tanjungpinang Barat sebanyak 874 APK, Tanjungpinang Timur 1.137 APK, Tanjungpinang Kota 583 APK dan Bukit Bestari 1.007 APK.
“Terimakasih kepada tim alat berat dari Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kota Tanjungpinang telah membantu membuka baliho,” ujarnya.
Menurut dia selama proses penertiban di lapangan, pihaknya tidak melihat personel dari partai politik menertibkan secara mandiri APK milik mereka.
Sehingga, penertiban APK oleh tim gabungan Pemko, Bawaslu, dan KPU harus bekerja ekstra untuk mewujudkan ketertiban sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita bersyukur meskipun penertiban berlangsung hingga malam bahkan dini hari, tetapi Alhamdulillah dapat berjalan lancar hingga selesai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









