Tanjungpinang (Gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau mulai memantau akun media sosial para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepri.
Pemantauan ini untuk memastikan netralitas ASN dalam bermedia sosial dan tidak memberikan dukungan kepada salah satu kontestan politik.
Komisioner Bawaslu Kepri, Febriadinata mengingatkan, para ASN harus waspada dalam memberikan tanggapan pada konten kampanye digital diluar akun KPU, meskipun hanya sekedar memberikan tanda suka atau like, komen dan share.
Baca Juga: Aturan Pemilu 2024: Medsos Parpol Dibatasi Maksimal 20 Akun
“Tidak juga melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu. Baik sebelum masa kampanye, maupun masa kampanye ataupun setelah masa kampanye,” katanya, Selasa 10 Oktober 2023.
Ia juga mengingatkan, agar ASN tidak menjadi narasumber parpol dan menghindari berfoto bersama calon.
Hal ini tak terlelas dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang tentang Pemilu dan Surat Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu.
“Maka dari itu kami mengajak kepada seluruh ASN untuk mematuhi bersama undang-undang yang telah mengatur netralitas ASN dan berharap semua ASN bisa menjaga diri dalam bermedsos,” kata dia.
Febriadinata menambahkan, jika ditemukan ada ASN yang melanggar, dan diduga melakukan perbuatan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tetapi kita akan terus berupaya untuk mengimbau ASN yang ada di lingkungan pemerintah baik dalam bentu media sosial, maupun didalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu kepada ASN,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









