Bawa Sabu 1.497,5 Gram, Dua Tersangka Diamankan

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka.

Batam (gokepri.com) – Dua laki-laki berinisial A alias AF dan IR alias I diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1497,5 gram. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (7/9/2021).

“Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat 3 September 2021 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga sabu di pinggir jalan Komplek Jodoh Square Batam. Selanjutnya tim mengecek kebenaran informasi tersebut,” tutur Harry.

Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut, Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan A alias AF. Dari pemeriksaan didapati sabu seberat 507,5 gram.

Selanjutnya, sekitar jam 16.30 WIB, tim kembali mengamankan IR alias I di kamar hotel di Lubuk Baja. Dari pemeriksaan didapati sabu seberat 990 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap kedua tersangka yaitu 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 507,5 gram. Kemudian 1 bungkus Teh Cina merk Guannyinwang berisikan sabu seberat 990 gram, 2 unit sepeda motor, 2 unit handphone, serta 2 lembar KTP atas nama tersangka. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Komika Coki Pardede Konsumsi Sabu dengan Cara Tak Lazim

“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” katanya. (eri)

Pos terkait