Batam Dibayangi Krisis Lahan Makam, Pansus DPRD Masukkan Enam Lokasi ke Ranperda

lahan makam di batam
Rapat Pansus DPRD Batam membahas ranperda pemakaman umum, 29 Mei. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri) – Kota Batam butuh perluasan lahan pemakaman umum karena lahan sekarang makin sempit. Lewat rancangan perda, DPRD Batam dan Pemko Batam akan mengeluarkan aturan tentang pemakaman umum.

DPRD Kota Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman melanjutkan pembahasan kedua bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD, pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:

HBRL

Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho, menyampaikan Ranperda ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang rencana pengembangan titik tempat pemakaman umum.

Dari pembahasan kedua, Pansus mendapati setidaknya ada enam titik rencana pemakaman baru, yaitu di Sambau, Sekanak, Tiban, Sei Temiang, Tembesi, dan Tanjung Piayu dengan total luas sekitar 146 hektare. Udin menegaskan pentingnya pengaturan pemakaman di daerah hinterland. “Jangan ada diskriminasi. Itu yang kami sampaikan tadi,” ujarnya saat rapat pembahasan diskors.

Pansus juga menemukan pemakaman di daerah hinterland banyak yang merupakan tanah wakaf. Meski demikian, Ranperda ini juga akan mengatur pemeliharaan pemakaman di daerah hinterland. “Meski wakaf, tentu ada perawatan. Artinya, ada kepedulian pemerintah terhadap tempat pemakaman umum di daerah hinterland,” kata Udin.

Udin optimis Ranperda Pemakaman yang terdiri dari 16 Bab dan 59 pasal ini dapat dibahas tuntas dan diimplementasikan dengan sempurna di masa depan. “Tapi tujuannya tetap untuk kesempurnaan daripada perda ini nantinya ke depan,” katanya.

Udin juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pengalokasian lahan hutan yang dipinjampakaikan dari pemerintah pusat untuk pemakaman. “Tadi juga disampaikan jangan nanti pengalokasiannya beralih fungsi menjadi atau dialokasikan ke pihak ketiga atau pihak lain. Ini yang kita jaga jangan sampai terjadi seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Batam Jefridin menjelaskan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.

“Selain itu melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” jelas Jefridin.

Pada 2023, Pemerintah Kota Batam telah mengusulkan penambahan lahan seluas 148 hektare. Lahan seluas 148 hektar itu diusulkan untuk penambahan lahan pemakaman di enam lokasi.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang diusulkan penambahan lahan seluas 55 hektar. Di TPU Tiban Lama diusulkan penambahan lahan seluas 20 hektar, di TPU Kavling Bagan usulan penambahan lahan pemakaman seluas 23 hektare.

Di TPU Sambau seluas 33 hektare, TPU Tembesi seluas 10 hektare dan di TPU Sekanak Raya diusulkan 7 hektare.

Penulis: Muhammad Ravi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait