Bareskrim Gerebek Percetakan Uang Palsu di Bekasi, 10 Orang Ditangkap

pabrik uang palsu di bekasi
Polda Metro Jaya mengungkapkan peredaran uang palsu Rp22 miliar atau uang kertas Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (21/6/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir

JAKARTA (gokepri) — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek pabrik percetakan uang palsu di Kota Bekasi, dengan nilai temuan mencapai Rp1,2 miliar. Penggerebekan ini mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pembuatan uang palsu tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf menyampaikan, dari operasi ini, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi, Kamis (12/9/2024).

Penggerebekan berlangsung pada Senin (6/9/2024) di sebuah kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur. Dari sepuluh tersangka, delapan orang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Bekasi, sementara dua lainnya ditangkap di lokasi percetakan AT tersebut.

HBRL

Baca: 34 Lembar Uang Palsu Pecahan 50 Ribu Rupiah di Karimun Dicetak di Tebing

Helfi merinci peran dari masing-masing tersangka. SUR bertindak sebagai pemilik pabrik percetakan, sementara TS juga berperan sebagai pemilik sekaligus penerima pesanan. SB, salah satu karyawan, bertugas memotong uang palsu. Tersangka lainnya, yakni IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, terlibat sebagai perantara dalam distribusi uang palsu.

Selain itu, Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Andri mengungkapkan pihaknya telah menyita barang bukti berupa 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. “Mereka sudah enam kali mencetak uang palsu sepanjang 2024. Pada pencetakan keenam, mereka berhasil kami tangkap,” ujar Andri. BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait