Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah

Penyelundupan pasir timah
Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto (tengah), memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan pasir timah ilegal di Batu Ampar, Senin (28/4/2025). Bakamla RI berhasil mengamankan 30 ton pasir timah dan sebuah kapal. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Bakamla RI membongkar praktik penyelundupan pasir timah ilegal senilai miliaran rupiah di perairan Kepulauan Riau. Sebuah kapal beserta muatan 30 ton pasir timah tanpa dokumen diamankan saat patroli rutin.

Petugas Bakamla RI menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di perairan Lingga dan Singkep, Kepulauan Riau, pada Jumat (28/4/2025). Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, mengungkapkan patroli rutin petugas berhasil menangkap kapal KM Restu Ibu yang mengangkut pasir timah tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 600 karung pasir timah dengan total berat sekitar 30 ton. Nilai pasir timah ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, dengan harga pasar sekitar Rp 29 juta per metrik ton. Rencananya, muatan ilegal ini akan dikirim dan dijual ke Malaysia.

HBRL

“Kapal ini tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Awak kapal berjumlah lima orang, semuanya merupakan kru, dan saat ini telah diamankan,” ujar Laksma Bambang Trijanto di Batu Ampar, Senin (28/4/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan alat komunikasi seperti telepon satelit dan GPS kapal. Diduga, kapal ini sempat melakukan transfer muatan dari speedboat kecil di sekitar Pulau Lalang, Lingga, dengan memindahkan sekitar 40 karung pasir timah sebelum akhirnya tertangkap.

Para pelaku sempat mencoba memperlambat pengejaran dengan merusak mesin kapal. Namun, upaya tersebut gagal, dan kapal berhasil diamankan serta dibawa ke Pelabuhan Batu Ampar.

Barang bukti dan para awak kapal kemudian diserahkan kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Handono Subiakto, menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini. Pemeriksaan ahli juga akan dilakukan untuk memastikan nilai kerugian negara dan menentukan pasal yang akan dikenakan. “Tindak lanjut penyelidikan akan kami lakukan sesuai prosedur hukum. Kasus ini melanggar Undang-Undang Sumber Daya Mineral serta Undang-Undang Perdagangan dan Ekspor-Impor,” jelas Kombes Handono.

Baca Juga: Tim Konsulat AS Tinjau Pusat Pelatihan Maritim Bakamla Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait