Tanjungpinang (gokepri.com) – Bakal calon Wali Kota Tanjungpinang jalur independen yang maju pada Pilkada 2024 wajib didukung sekitar 16.708 jiwa. Dukungan itu dibuktikan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan, calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen minimal harus memiliki dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tanjungpinang.
“Jadi 10 persen dari jumlah DPT. Itu ada 16.708,” kata dia Kamis 18 April 2024.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Tanjungpinang Sebesar Rp16 Miliar
Ia menyebutkan tahapan dan jadwal sudah disampaikan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon wali kota jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
“Jadi bisa mencari dukungan. Mereka nanti akan mengumpulkan KTP pendukung. Nanti setelah dikumpulkan kami cek lagi, kalau kurang ya tidak masuk,” kata dia.
Sebelumnya, tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dimulai pada Rabu 27 November 2024.
Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko, saat ditemui di kantornya, Rabu 17 April 2024 menjelaskan, tahapan Pilkada itu sudah sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Kita pastikan tidak akan meleset jadi jadwal,” kata dia.
Tahapan Pilkada sebenarnya sudah dimulai pada tanggal 26 Januari 2024. Tetapi masih membahas soal penetapan anggaran. “Anggaran Pilkada ada Rp141 miliar, sudah kita gunakan untuk sosialisasi tapi masih dalam kategori kecil,” kata dia.
Ia menjelaskan, tahapan Pilkada akan dimulai pada 17 April – 5 November 2024. Pada tahap ini, KPU akan membentuk badan Adhoc, PPK, PPS dan KPPS di tujuh kabupaten kota Provinsi Kepulauan Riau.
“Nanti mekanisme mau menggunakan yang lama atau nanti disinkronkan lagi atau rekrut lagi itu masih dalam pembahasan,” kata dia.
Sementara pada tanggal 27 April – 16 November 2024 masuk tahap pemberitahuan dan pemantauan pemilihan. Pada tangal 24 April – 31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
“Kami masih menunggu aturan penetapan calon berdasarkan hasil rapat pleno,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









