SINGAPURA (gokepri) – Kesepakatan perdagangan kredit karbon antara Indonesia dan Singapura belum dapat dijalankan meski kedua negara telah menandatangani nota kesepahaman. Sebelum transaksi dimulai, kedua pemerintah masih harus menyusun sistem akuntansi, pemantauan, dan verifikasi agar setiap kredit karbon diakui komunitas internasional.
Tahapan tersebut menjadi penentu keberhasilan kerja sama karena perdagangan karbon tidak hanya melibatkan kepentingan dua negara. Setiap kredit karbon yang diperdagangkan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar global agar tidak memunculkan perhitungan ganda maupun praktik greenwashing.
Penjelasan itu disampaikan Senior Minister of State for Sustainability and the Environment (Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup) Singapura Janil Puthucheary dalam sesi fireside chat Program 22nd Indonesian Journalists Visit Programme (IJVP) di Singapura, 14 Juli 2026.

Baca Juga: Kepercayaan Jadi Kunci Perdagangan Karbon RI-Singapura
Janil mengatakan nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Singapura menjadi landasan untuk membangun mekanisme perdagangan karbon berintegritas tinggi.
Namun, dokumen tersebut belum menjadi dasar pelaksanaan transaksi. Kedua negara masih harus merundingkan Implementation Agreement yang mengatur aspek teknis, kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan.
“Kami harus menyusun instrumen, aturan akuntansi, pemantauan, dan verifikasi sebelum mekanisme itu berjalan,” kata Janil.
Janil menjelaskan hubungan baik Indonesia dan Singapura menjadi modal penting, tetapi tidak cukup untuk menjalankan perdagangan karbon.
Setiap kredit karbon yang diperdagangkan harus memenuhi ketentuan Pasal 6 Perjanjian Paris, yang mengatur mekanisme perdagangan karbon antarnegara sekaligus mencegah penghitungan ganda terhadap penurunan emisi.
Karena itu, kedua negara harus memiliki sistem yang memungkinkan setiap unit karbon dilacak sejak diterbitkan hingga digunakan untuk memenuhi target penurunan emisi.
Indonesia dan Singapura juga harus dapat membuktikan kepada komunitas internasional bahwa kredit karbon tersebut hanya dihitung satu kali.
“Setelah transaksi selesai, kedua negara tetap harus mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat internasional,” ujar Janil.
Menurut dia, mekanisme itu membuat perdagangan karbon memiliki dimensi bilateral sekaligus multilateral.
Di satu sisi, Indonesia dan Singapura harus membangun kepercayaan dalam proses verifikasi. Di sisi lain, hasil transaksi tetap harus memenuhi standar internasional.
Janil mengatakan integritas menjadi faktor utama yang menentukan kepercayaan investor terhadap pasar karbon.
Tanpa sistem pengawasan yang kuat, perdagangan karbon berisiko kehilangan kredibilitas sehingga menghambat investasi pada proyek-proyek rendah emisi.
Karena itu, pemerintah kedua negara tidak hanya menyusun mekanisme jual beli kredit karbon, tetapi juga membangun sistem perlindungan terhadap integritas data emisi.
Langkah tersebut mencakup pencatatan, pemantauan, pelaporan, hingga proses verifikasi yang dapat diaudit.
Menurut Janil, mekanisme tersebut akan memberikan kepastian bagi perusahaan yang ingin membeli, menjual, mengembangkan, maupun berinvestasi dalam proyek kredit karbon.
Kerja sama karbon menjadi salah satu agenda yang disepakati Indonesia dan Singapura dalam dua nota kesepahaman yang ditandatangani kedua negara.
Kesepakatan itu juga mengemuka dalam Leaders’ Retreat antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong pada 6 Juli 2026.
Janil mengatakan hubungan bilateral yang telah terjalin selama puluhan tahun memberi ruang bagi kedua negara untuk membangun kerja sama baru, termasuk pada bidang transisi energi dan perubahan iklim.
Pada 2027, Indonesia dan Singapura juga akan memperingati 60 tahun hubungan diplomatik.
Menurut Janil, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk mengubah komitmen politik menjadi program yang dapat dijalankan di lapangan.
“Kami harus mengubah nota kesepahaman itu menjadi implementasi yang nyata,” kata Janil.
Penyusunan Implementation Agreement kini menjadi tahapan berikutnya. Setelah kerangka hukum, sistem verifikasi, dan mekanisme akuntansi disepakati, perdagangan kredit karbon antara Indonesia dan Singapura baru dapat dilaksanakan sesuai ketentuan internasional.
Janil menilai Indonesia telah memiliki contoh proyek kredit karbon berintegritas tinggi, salah satunya Katingan Peatland yang memperoleh peringkat kredit karbon AA. Menurutnya, keberadaan proyek sejenis Katingan bisa menjadi bukti bahwa implementasi kerja sama tersebut bukan sekadar wacana.
Merujuk pada situs resmi Carbon Markets Cooperation, Singapura telah memiliki perjanjian implementasi atau Implementation Agreement dengan 11 negara, yakni Butan, Gana, Peru, Rwanda, Mongolia, Vietnam, Filipina, Paraguay, Chili, Papua Nugini, dan Thailand. MoU dengan Indonesia diperkirakan akan menjadi langkah awal sebelum kedua negara menyusun Implementation Agreement.
Kebutuhan terhadap kredit karbon diperkirakan akan meningkat seiring kenaikan tarif pajak karbon Singapura. Tarifnya ditetapkan S$25 per ton CO2e pada 2024-2025 dan dijadwalkan meningkat menjadi S$45 per ton pada 2026-2027, sebelum mencapai S$50-80 per ton pada 2030.
Sebelumnya, pemerintah Singapura menyebut proyek karbon umumnya membutuhkan waktu hingga empat tahun untuk mulai menghasilkan kredit karbon. Karena itu, pasokan kredit karbon perlu dibangun jauh sebelum kebutuhan dari sektor industri meningkat.
Baca Juga: Bursa Karbon akan Dimulai, Ini Kesiapan MUTU International
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









