Aturan Pajak Diubah Besar-Besaran: PPN Naik Bertahap dan Penerapan Pajak Karbon

PPN naik
Pelatihan pajak di Tax Center di Politeknik Negeri Batam pada Maret 2020. (foto: Politeknik Negeri Batam)

Batam (gokepri.com) – Pemerintah dan DPR sepakat rancangan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan menjadi undang-undang. RUU HPP mencakup kenaikan tarif PPN, PTKP diubah hingga penerapan tax carbon.

Kesekapatan itu dicapai pada Rabu (29/9) dan diumumkan Kementerian Keuangan kemarin. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut RUU HPP sebagai bentuk reformasi struktural penting untuk mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dari pandemi.

Secara garis besar, RUU HPP menerapkan skema baru untuk pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan dan cukai hingga penerapan tax carbon atau pajak karbon.

Mengutip salinan RUU yang ditulis Bisnis.com, PPN akan naik bertahap. Pertama menjadi 11 persen mulai April 2022 dan naik lagi 12 persen pada 1 Januari 2025 seperti tertulis di Pasal 7 beleid tersebut. PPN saat ini sebesar 10 persen.

Disebutkan juga tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Sekarang tarifnya 5 persen hingga 25 persen.

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan tarif PPN sebesar 0 persen yang akan diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Kementerian Keuangan juga menegaskan barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan akan mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

RUU HPP juga menetapkan pajak perusahaan 22% mulai 2022 dan seterusnya, tidak berubah mulai sekarang.

Kemudian disetujui tarif pajak penghasilan pribadi atau PPh Orang Pribadi sebesar 35% bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.

pemerintah menambah satu lapisan penghasilan kena pajak PPh Orang Pribadi , dari yang sebelumnya hanya empat lapisan.

Dalam aturan sebelumnya, lapisan teratas adalah wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta, dikenai tarif pajak sebesar 30 persen.

Berdasarkan draft RUU HPP Pasal 17, lapisan penghasilan kena pajak PPh Orang Pribadi menjadi lima lapisan, yaitu sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500juta – Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Juga akan ada program lanjutan dari pengampunan pajak 2016-2017, yang akan berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini sejalan dengan usulan pemerintah sebelumnya, tetapi anggota parlemen menyetujui tarif yang lebih rendah.

Wajib pajak yang mengikuti amnesti sebelumnya tetapi masih memiliki aset yang tidak diungkapkan hingga tahun 2016 dapat mengungkapkannya, dengan aset tersebut dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pajak antara 6%-11%. Wajib pajak juga dapat melaporkan aset yang tidak diungkapkan antara tahun 2016 hingga 2020, yang akan dikenakan pajak antara 12%-18%.

DPR dan pemerintah juga menyepakati tarif pajak yang berbeda untuk pungutan emisi karbon yang baru diperkenalkan.

Pemerintah awalnya mengusulkan 75 rupiah per kg setara CO2 untuk barang dan kegiatan yang mengeluarkan gas rumah kaca. Dalam RUU terbaru, pajak akan diatur sesuai dengan harga pasar karbon atau lebih tinggi, dengan tarif dasar 30 rupiah per kg.

Pemerintah akan mulai memungut pajak karbon pada April 2022, dengan pembangkit listrik tenaga batu bara yang pertama dimasukkan dalam tarif dasar. (Can/Bisnis.com/Reuters)

|Baca Juga: Tarif Baru PPN Diusulkan 12 Persen

 

Pos terkait