Tarif Baru PPN Diusulkan 12 Persen

Perppu PPN
Ilustrasi. (foto: Klikpajak)

Batam (gokepri.com) – Tarif baru PPN atau Pajak Pertambahan Nilai diusulkan menjadi 12 persen atau naik 2 persen dari tarif sekarang 10 persen. Pemerintah memasukkan tarif baru ini ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan laporan harian Bisnis Indonesia, Rabu 2 Juni 2021, Angka 12 persen diusulkan setelah otoritas fiskal melakukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek.

Di antaranya kondisi daya beli masyarakat, di mana pemerintah optimistis ada perbaikan mulai tahun ini sejalan dengan vaksinasi massal serta berbagai bantuan yang dikucurkan untuk mengerek konsumsi. Pertimbangan lain adalah perbandingan antara tarif PPN di kawasan lain yang relatif lebih tinggi.

HBRL

Pemerintah juga sudah siap membahas besaran kenaikan PPN 12 persen bersama DPR karena RUU KUP sudah masuk ke DPR. Sejumlah kalangan menilai angka 12 persen cukup ideal. Berdasarkan rencana kerja pemerintah, implementasi kebijakan PPN baru itu akan diterapkan pada 2022 sebagai salah satu cara menaikkan penerimaan pajak pada 2023. Target defisit anggaran 2023 ditarget di bawah 3 persen.

Rencana pemerintah tersebut dinilai menghambat pemulihan konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan tarif PPN ini akan memberatkan proses pemulihan ekonomi nantinya karena ini akan berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat,” kata Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Bisnis, Selasa, 1 Juni 2021.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 konsumsi rumah tangga menopang 57,66 persen distribusi Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, jika konsumsi tertekan maka jalan pemulihan ekonomi makin terjal.

Yusuf menambahkan, kebijakan ini akan berdampak pada seluruh masyarakat, baik kalangan pekerja formal maupun informal. Persoalannya, pekerja informal sejauh ini masih belum mampu memperoleh penghasilan sejalan dengan pembatasan aktivitas sosial.

Yusuf menyadari pemerintah tengah fokus untuk melakukan penyehatan fiskal setelah sejak tahun lalu bekerja ekstra keras untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Namun, menurutnya, tidak selayaknya pemerintah menelurkan kebijakan yang berkaitan dengan daya beli atau konsumsi.

“Upaya konsolidasi fiskal harus beriringan pada upaya pemulihan. Di sisi lain, pemerintah masih bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak melalui cara lain baik intensifikasi maupun ekstensifikasi.”

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan perluasan basis pajak menjadi opsi terbaik yang bisa dipilih oleh pemerintah ketimbang menaikkan tarif PPN yang memiliki risiko besar.
“Lebih tepat jika basis pajak diperluas sehingga nonobjek pajak akan makin kecil. Menaikkan tarif akan membuat distorsi pajak lebih besar,” kata dia.

Kenaikan PPN telah dilakukan oleh banyak negara untuk mendulang penerimaan dan menggerakkan ekonomi. Akan tetapi tidak semuanya dinilai berhasil. Jepang menjadi salah satu negara yang dianggap gagal menerapkan strategi ini untuk menggerakkan ekonomi.

Pekan lalu, Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Guspardi Gaus mengaku heran atas rencana pemerintah menaikkan tarif PPN. Menurutnya, ini bukan momen yang tepat karena Covid-19 belum reda.

Pada saat yang sama, negara sedang berupaya memulihkan ekonomi. Meski sudah membaik, kondisi Indonesia masih dalam resesi.

“Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Guspardi menuturkan bahwa pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif pajak. Ini bisa jadu blunder untuk pemulihan ekonomi Nasional.

“Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak penghasilan bagi orang super tajir ini sangat wajar,” ucapnya.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah lapisan pendapatan kena pajak dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam UU No. 36/2008 tentang PPh. Pasal 17 tertera ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen. Kedua, di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun sebesar 15 persen.

Kedua, di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta senilai 30 persen. (Can/bisnis.com)

|Baca Juga: Rencana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Sampai ke DPR

 

Pos terkait