Aturan Baru, PPLN dari Singapura Masuk Batam Cukup Antigen

Singapura Batam Antigen
Pelaku perjalanan luar negeri dari Singapura tiba di Terminal Feri Nongsapura, Kota Batam, 25 Februari 2022. (Foto: Channel News Asia)

Batam (gokepri.com) – Pemerintah melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dari Singapura ke Batam dengan hanya wajib antigen. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR.

Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau Buralimar mengatakan pelaku perjalanan dari Singapura tidak perlu menunjukkan bukti negatif PCR sebagai salah satu syarat masuk ke Batam. Cukup antigen.

“Betul. Kebijakan itu tertuang dalam Addendum no 17 tahun 2022. Selasa 19 April 2022 kemarin baru keluar,” kata dia saat dihubungi Rabu, 20 April 2022.

HBRL

Menurutnya, hal ini merupakan satu langkah yang baik. Sebab, para wisman bisa masuk ke Batam dengan mudah.

Ia menjelaskan, para wisman nantinya hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya di ambil maksimal 1x 24 jam atau negatif PCR yang sampelnya di ambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Ini merupakan langkah yang baik. Semoga saja ke depan tidak perlu lagi antigen. ini berangsur. Sebab, wewenangnya kan pemerintah pusat,” kata dia.

Namun, SE tersebut hanya mengkhususkan warga negara Singapura yang ingin berkunjung ke Batam.

“Ini berlakunya bagi warga negara Singapura. Semoga bulan depan tidak ada lagi antigen cukup menunjukkan pasport,” kata dia.

Buralimar mengatakan menyambut baik dengan dikeluarkannya SE addendum no 17 itu. Ia berharap, hal tersebut dapat menjadi angin segar bagi pariwisata di Kepri.

Aturan Baru

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, dan berlaku mulai 19 April 2022.

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” kata Novie dalam keterangannya, Rabu.

Novie mengatakan untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

Adapun poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan.

Bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Dirjen menghimbau agar pemangku kepentingan penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” katanya.

Penulis: Engesti

Pos terkait