Polres Karimun Amankan 317 Gram Sabu Saat Hendak Dibawa ke Pekanbaru

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono memberikan keterangan pers terkait tangkapan 317 gram sabu. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Satuan Resnarkoba Polres Karimun menangkap AI, Warga Karimun karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 317,13 gram.

Pelaku ditangkap polisi di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono saat konferensi pers mengatakan, pada saat melakukan penggeledahan terhadap AI, ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu di dalam tas warna hitam yang diakui miliknya.

HBRL

Kata Herie, saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial AR (DPO) dengan mencampakkannya di belakang rumah yang diambil AI.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan cara menelpon nomor HP milik AR dengan nomor Malaysia, akan tetapi tidak ada respons.

“Modus operandi barang bukti narkotika jenis sabu akan dibawa ke wilayah Provinsi Riau,” ujar Herie.

Barang bukti yang disita polisi selain narkotika jenis sabu-sabu juga 2 tiket penumpang Karunia Jaya dari Buton ke Tanjungbalai pada 13 September 2024 dan tiket penumpang Karunia Jaya dari Tanjungbalai ke Buton, 1 tas merk polo, dan handphone merk Vivo.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait