BATAM (gokepri.com) – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengimbau kepada para Aparat Sipil Negara (ASN) di Kepri agar tidak terlibat dalam aktifivitas judi online (judol).
Ansar mengatakan, bakal memberikan sanki tegas jika ada ASN yang ketahuan bermain judi online sesuai dengan aturan kementerian dalam negeri.
“Nanti kami komunikasikan dengan Kemendagri soal aturan-aturan itu, kalau bisa jangan sampai ada yang begitu. Sebaiknya jangan,” kata Ansar di Batam Jumat 28 Juni 2024.
Baca Juga: ASN Kemenag Diminta Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online
Ia menegaskan judi online merupakan kegiatan ilegal yang tidak hanya merusak moral dan ekonomi individu, tetapi juga mencoreng citra ASN sebagai abdi negara.
Selain judi online, pinjaman online ilegal juga menjadi perhatian pemerintah. Ia meminta para ASN bijak dalam melakukan pinjaman dan harus diawasi oleh OJK.
“Tidak usah lagi yang begitu, jangan, ” kata dia.
Ansar berharap, dengan adanya imbauan dan ancaman sanksi ini, para ASN di Kepulauan Riau akan lebih berhati-hati dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan perusahaan pinjaman online (pinjol) ketika melakukan pinjaman.
Kepala OJK Provinsi (Kepri), Sinar Danandjaya mengatakan, pengawasan dan perizinan perusahaan pinjol merupakan kewenangan OJK Pusat.
“Imbauan kami, pertama masyarakat itu jika mau melakukan pinjaman ke pinjol, pastikan pinjol tersebut adalah yang sudah berizin dan terdaftar di OJK,” kata Sinar di Batam, Jumat, 28 Juni 2024.
Menurutnya, perusahaan pinjol yang sudah berizini dan terdaftar beroperasional sesuai ketentuan OJK, seperti dari sisi penagihan dan lainnya.
“Jadi tidak ada operasional yang tidak sesuai dengan market conduct seperti yang kita harapkan,” kata Sinar.
Sinar juga mengungkapkan, OJK sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal.
“Ini kami berkolaborasi dengan beberapa pihak, apabila ada lembaga jasa keuangan yang ilegal kami akan tindaklanjuti dengan penutupan dan sebagainya,” jelas Sinar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti