Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah alias mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker. “Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir
penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lain,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masingmasing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. “PPK berperan memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut,” imbuhnya.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan COVID-19. Antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat. Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak COVID-19
Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati meminta pemerintah pusat membuat kebijakan tegas untuk melarang masyarakat melakukan mudik lebaran 2020. Ia menekankan kepada pemerintah agar betul-betul menyadari penularan COVID-19 begitu cepat dan tidak mudah dikendalikan. “Kalau lihat perkembangan yang terus meningkat seperti ini, saya kira ada Pemerintah harus secara tegas mengatakan masyarakat di perkotaan nggak usah mudik dulu,” ujar Sadarestuwati. (wan)