Aplikator Transportasi Online di Batam Sepakati Tarif Resmi, Aturan Berlaku Akhir Mei

Tarif ojek online naik
Driver gojek. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau memastikan tiga aplikator transportasi online di Batam telah menyepakati kepatuhan terhadap tarif resmi sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri. Kesepakatan ini memberi waktu 10 hari kerja, hingga 31 Mei 2025, bagi aplikator untuk menyesuaikan operasional.

Kepala Dishub Kepri Junaidi menyampaikan, langkah ini menindaklanjuti surat Kementerian Perhubungan terkait pelanggaran salah satu aplikator di Batam. “Kami dengar langsung bahwa ketiga aplikator sudah menyepakati untuk mematuhi SK Gubernur,” ujarnya di Batam, Selasa (20/5). Mereka juga telah menandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah, legislatif, dan Kementerian Perhubungan.

Rincian Tarif dan Sanksi

HBRL

Kepatuhan ini merujuk pada SK Gubernur Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif angkutan sewa khusus (ASK). Rincian tarif untuk roda empat adalah batas bawah Rp4.500 per kilometer, batas atas Rp6.000 per kilometer, dan tarif minimum Rp18.000 untuk 3 kilometer pertama. Sementara itu, untuk roda dua, tarifnya adalah Rp2.500 per kilometer.

Kesepakatan ini tercapai dalam audiensi bersama perwakilan aliansi pengemudi ojek dan taksi online yang digelar saat aksi damai di depan gedung Graha Kepri. Junaidi menegaskan, jika aturan ini tidak dipatuhi, sanksi administratif hingga penutupan layanan dapat diberlakukan sesuai Pasal 118. “Ada tiga poin terkait sanksi jika tidak dilaksanakan oleh aplikator, dan tadi sudah sepakat semua,” katanya.

Tuntutan Pengemudi dan Harapan Dishub

Pada Selasa itu, ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam asosiasi melakukan aksi damai dengan empat tuntutan utama:

1. Penegakan tarif resmi transportasi online sesuai SK Gubernur.
2. Penghapusan program promo seperti Grab Hemat dan GoFood Goceng.
3. Pembatasan potongan aplikator maksimal 10 persen dari tarif penumpang.
4. Penghentian kewajiban pemasangan stiker Maxim yang dinilai menyulitkan pengemudi baru.

Seorang pengemudi ojol bernama Ody, menilai potongan 20 persen saat ini terlalu besar dan menyulitkan pengemudi. “Potongannya berat. Kalau orderan GoFood misalnya, paling tinggi dapat 11 ribu untuk driver. Itu kalau malam di atas jam 11,” keluhnya.

Dengan kesepakatan ini, Dishub Kepri berharap seluruh aplikator dapat berkolaborasi baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kenyamanan layanan transportasi online di Kepulauan Riau. ANTARA

Baca Juga: Demo Ojol, Gojek Pastikan Layanan Tetap Normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait