Karimun (gokepri.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karimun menyatakan penolakan terhadap iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau (Tapera).
Apindo mengkritisi program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang resmi ditetapkan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024.
“Apindo dari pusat sampai daerah jelas menolak iuran Tapera,” ujar Ketua Apindo Karimun, Alex Ng alias Dwi Untung, Rabu, 5 Juni 2024.
Pria yang akrab disapa Cunheng ini mengatakan, hal yang menjadi polemik adalah konsep Tapera yang mewajibkan pembayaran iuran tambahan sekaligus jaminan sosial.
Kata Cunheng, program serupa sebenarnya sudah diakomodasi lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu tidak diperlukan lagi penambahan iuran baru, apalagi sampai memaksa pengusaha dan pekerja untuk membayar.
“Kan sudah ada BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi untuk apalagi ditambah dengan iuran Tapera segala,” tuturnya.
Menurut dia, JHT yang 30 persen dananya bisa digunakan untuk layanan tambahan berupa perumahan.
Dikatakan, tujuan Tapera sebagai penyedia perumahan dapat tercapai jika hanya bersifat sukarela.
“Kalau sifatnya sudah wajib dan dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji karyawan dan 0,5 persen bagi pengusaha setiap bulan, jelas itu sangat memberatkan,” terangnya.
Cunheng menyebut, Apindo tidak pernah alergi dengan program pemerintah asalkan itu berpihak kepada masyarakat.
“Kalau konteksnya sukarela, saya rasa tidak ada masalah. Tapi kalau sudah diwajibkan. Tegas kami menolak,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








