Batam (gokepri) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh di Kota Batam kompak menolak rencana pemerintah menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka menilai iuran Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menegaskan penolakan terhadap program ini. Menurutnya, aturan Tapera hanya menambah beban baru bagi pengusaha dan pekerja, terutama di tengah daya beli pekerja yang terpukul akibat minimnya kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
“Pemotongan gaji untuk iuran Tapera hanya akan memperburuk kondisi ekonomi pekerja,” tegas Rafki, Rabu (29/5).
Dia menambahkan beban pungutan yang ditanggung pengusaha saat ini sudah mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Ditambah lagi dengan Tapera, beban ini akan semakin berat, apalagi di tengah pelemahan Rupiah dan permintaan pasar.
Senada dengan Apindo, Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon, menyatakan penolakan terhadap program Tapera. Dia mengakui pentingnya kebutuhan rumah bagi pekerja, namun program ini tidak boleh menambah beban mereka.
“Kami tolak Tapera karena akan membebani buruh, rakyat, dan peserta Tapera,” tegas Yafet.
Dia mempertanyakan efektivitas iuran Tapera yang hanya 3 persen (2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha). Menurutnya, jumlah ini tidak akan cukup untuk membeli rumah saat pensiun atau di-PHK, apalagi dengan upah riil buruh yang turun 30 persen dalam lima tahun terakhir.
Apindo dan serikat buruh mendesak pemerintah menunda Tapera dan mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program perumahan pekerja. Mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang dinilai membebani rakyat.
Tidak Dalam Waktu Dekat
Program kepesertaan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Setelah menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah akan terlebih dulu mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak langsung menerbitkan aturan teknis mengenai Tapera.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, proses menuju implementasi kepesertaan program Tapera, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, masih panjang.
Pemerintah tidak akan terburu-buru menerbitkan peraturan teknis sebagai turunan dari PP tersebut karena masih perlu mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdampak oleh program tersebut.
Perlu diketahui, program yang paling lambat berlaku pada tahun 2027 itu tidak bisa diterapkan tanpa peraturan teknis oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP Tapera. Sesuai Pasal 15 PP 21/2024, ketiga kementerian/lembaga teknis itu mesti menyusun aturan tentang dasar perhitungan besaran simpanan peserta.
“Untuk (menerbitkan) aturan teknis sepertinya tidak dalam waktu dekat. Kami masih perlu proses mendengarkan masukan dari stakeholder terlebih dahulu agar tujuan mulia program Tapera dapat lebih dipahami masyarakat. Yang jelas implementasinya tidak dalam waktu dekat, dengan memperhatikan harapan masyarakat,” kata Heru saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya, PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang dikeluarkan pemerintah pada 20 Mei 2024 menuai protes keras dari berbagai kalangan. Tidak lagi hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS) seperti dulu, kini kepesertaan Tapera diperluas ke pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri.
Kepesertaan wajib di program Tapera itu pun dinilai memberatkan pekerja dan pengusaha karena adanya beban iuran sebesar 3 persen yang mesti ditanggung bersama oleh keduanya.
Pekerja merasa dibebani karena penghasilannya akan dipotong 2,5 persen untuk mengiur simpanan di Tapera. Sementara pengusaha juga keberatan jika harus menanggung porsi 0,5 persen dari beban iuran itu. Apalagi, keduanya kini sudah harus menanggung beban iuran yang cukup besar pula untuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.
Heru mengatakan, selain mendengarkan masukan publik dan menggencarkan sosialisasi, BP Tapera juga masih akan mengkaji ulang sejumlah hal terkait model finansial dan skema manfaat untuk peserta. Terutama, untuk peserta ”penabung mulia” alias pekerja yang sudah telanjur punya rumah.
”Skema benefit yang masih mau dikaji ini terutama untuk para peserta penabung mulia yang tidak memanfaatkan pembiayaan KPR (kredit pemilikan rumah), KBR (kredit pembangunan rumah), maupun KRR (kredit renovasi rumah),” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah keseluruhan proses itu akan dirampungkan di periode kepemimpinan Joko Widodo yang berakhir Oktober 2024 ini atau dilanjutkan pada pemerintahan Prabowo Subianto, Heru menjawab, jalan menuju implementasi program Tapera masih cukup panjang.
”Selain proses regulasi teknis yang masih perlu hearing (dengan publik), BP Tapera juga masih terus mengembangkan financial model dan skema benefit supaya ini bisa memberi manfaat yang optimal bagi peserta. Jadi, masih cukup panjang (prosesnya),” kata Heru. MEDIA INDONESIA | KOMPAS.ID
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








