Batam (gokepri) – DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam menandatangani Pakta Integritas pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Batam untuk tahun 2024.
Penandatanganan Pakta Integritas menunjukkan komitmen bersama untuk menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan anggaran. Integritas dan transaparansi adalah hal yang tidak dapat ditawar-tawar.
Kegiatan penting ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, Wakil Ketua III Ahmad Surya, dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Juga hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Kota Batam, Sekretaris Daerah Jefridin, serta beberapa pejabat terundang lainnya.
Nuryanto menyatakan penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan momen penting untuk mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan tentang pentingnya meningkatkan profesionalisme dan integritas. Hal ini menjadi tugas bersama bagi lembaga eksekutif dan legislatif beserta anggotanya, guna menjalankan pemerintahan daerah dengan tingkat profesionalisme yang lebih baik.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pimpinan maupun anggota lembaga eksekutif dan legislatif, untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas sebagai lembaga penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang profesional,” tegas Cak Nur, sapaan akrab Nuryanto.
Selain itu, Cak Nur juga menekankan Pakta Integritas ini tidak hanya menjadi sebuah dokumen normatif semata, tetapi juga merupakan komitmen bersama dalam menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dan tanpa toleransi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pelaksanaan ini adalah wujud nyata pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam tatanan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegas politisi PDIP ini.
Berikut adalah isi dari Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun 2024:
1. Berkomitmen sepenuhnya untuk melaksanakan APBD secara bertanggung jawab dan menghindari penyalahgunaan anggaran, penyuapan, gratifikasi, atau praktik korupsi lainnya.
2. Tidak akan melakukan intervensi terhadap pelaksanaan APBD, tetapi akan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum, serta menolak segala bentuk penyuapan, gratifikasi, pemerasan, atau praktik korupsi lainnya.
3. Menyusun perencanaan Tahun 2024 dengan tepat waktu dan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum, serta menolak segala bentuk penyuapan, gratifikasi, pemerasan, atau praktik korupsi lainnya.
4. Berkomitmen untuk transparan dalam menghadapi kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024.
5. Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024, bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga dengan adanya Pakta Integritas ini, seluruh pihak dapat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kinerja dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan masyarakat di Kota Batam,” pungkas Nuryanto.
Baca Juga: DPRD Batam Sambut Kehadiran Destinasi Wisata Pulau Nirup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









