Ansar-Nyanyang Dituding Langgar Aturan Kampanye

Judika ke Batam
Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura tampil bersama Judika di Pesta Budaya Bangso Batak, Alun-Alun Engku Putri, Batam, 3 November 2024. Foto: Tim Pemenangan Nyanyang Haris

BATAM (gokepri) – Bawaslu Kepri masih menunggu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Pesta Budaya Bangso Batak. Meski telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mengundang pasangan calon, acara tersebut tetap mengundang dua paslon yang memicu potensi pelanggaran.

Dua paslon yang hadir dalam acara itu yakni calon gubernur Kepri nomor urut 1 Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan calon walikota-wakil walikota Batam nomor urut 2 Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra. Acaranya berlangsung di Dataran Engku Putri, Minggu malam, 3 November 2024.

Bacaan Lainnya

Pesta Budaya Bangso Batak yang diadakan oleh Bangso Batak Marsada (BBM) itu diduga terindikasi sebagai pelanggaran kampanye karena memakai fasilitas pemerintah nonkomersial. Tim Pemenangan Rudi-Rafiq menuding ada kampanye terselubung karena kehadiran dua paslon tersebut.

“Keberadaan mereka di sana dapat dianggap sebagai tindakan atau pernyataan yang berpotensi menjadi kampanye. Namun, jika tidak ada unsur tersebut, Bawaslu tidak dapat menyatakan itu sebagai pelanggaran,” ujar Maryamah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kepri, pada Senin, 4 November 2024.

Ia menjelaskan Bawaslu telah mengeluarkan surat edaran agar tidak mengundang pasangan calon kepala daerah dalam kegiatan tersebut. Surat edaran ini diberikan sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran.

Baca: Tim Rudi-Rafiq Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri

“Langkah yang diambil oleh Bawaslu sudah tepat untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran atau potensi kampanye di acara ini. Namun, jika penanggung jawab kegiatan tetap mengundang pasangan calon, kita perlu menilai apakah mereka tidak membaca edaran tersebut atau tidak mengindahkannya,” kata Maryamah.

Bawaslu Kepri menegaskan mereka tidak bisa mengambil tindakan tanpa laporan yang masuk. Bawaslu juga perlu mempelajari apakah laporan yang diterima berkaitan dengan kampanye terselubung atau sekadar undangan biasa.

“Kami perlu memastikan aktivitas yang terjadi di acara tersebut apakah ada indikasi kampanye terselubung atau tidak. Jika rekan-rekan media menyebut itu sebagai kampanye, kami akan menyelidiki lebih lanjut,” tambahnya.

Baca: Di Hadapan Puluhan Ribu Warga Batam, Judika Duet Bersama Ansar dan Nyanyang

“Harap perhatikan imbauan Bawaslu, karena ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melakukan pencegahan. Kami ingin menghindari asumsi negatif atau opini publik yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran,” tutupnya.

Sementara itu, Tim pemenangan Rudi-Rafiq akan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Ansar-Nyanyang di fasilitas pemerintah kepada Bawaslu. Mereka menilai kehadiran calon gubernur dan wakil gubernur di panggung acara Pesta Bangso Batak di Batam melanggar aturan netralitas fasilitas publik.

Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Soerya Respationo, menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon gubernur Ansar-Nyanyang di fasilitas pemerintah nonkomersial kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Saya telah berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan, Pak Jenderal (Purn) Darmawan, untuk meminta Tim Hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” ujar Soerya. Ia menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Batam telah mengimbau agar panitia acara Pesta Bangso Batak tidak mengundang calon kepala daerah dalam Pilkada.

Baca: KEKAYAAN PASLON: Muhammad Rudi Calon Terkaya, Harta Ansar Rp8,7 Miliar

Surat Bawaslu Batam, bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024, memperingatkan kehadiran calon kepala daerah dapat menimbulkan potensi pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah. “Namun, pasangan calon tersebut tidak hanya hadir, tetapi juga naik ke panggung. Meskipun tidak ada ajakan kampanye langsung, secara implisit hal ini sudah termasuk kampanye,” tambah Soerya.

Soerya mengapresiasi acara Pesta Bangso Batak sebagai wujud pelestarian budaya, namun ia menyesalkan keputusan calon kepala daerah yang tetap hadir meski sudah ada larangan Bawaslu. “Mereka sudah tahu ada larangan, tapi tetap hadir dan naik panggung,” kata Soerya.

Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Rudi-Rafiq, Parameshwara, menambahkan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye adalah pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur bahwa fasilitas publik harus bebas dari kampanye politik untuk menjaga netralitas Pilkada.

“Kami mendesak Bawaslu agar bertindak tegas atas pelanggaran ini dan memberikan sanksi sesuai aturan. Bawaslu punya kewajiban menjaga netralitas fasilitas publik,” ujar Parameshwara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait